Inilah Alasan KNPB Tidak Diijinkan
pada tanggal
Thursday, July 14, 2016
![]() |
Aparat saat mengamankan Aksi KNPB di Timika - Rabu (13/07/2016) |
SAPA (TIMIKA) – Kapolres Mimika AKBP H Yustanto Mujiharso, S.Ik, M.Si mengatakan, organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merupakan organisasi yang tidak diakui di Negara Indonesia. Oleh sebab itu dalam melaksanakan aksinya, organisasi ini tidak mendapat persetujuan atau diijinkan oleh Kepolisian sebagai institusi negara.
“Kegiatan-kegiatan KNPB tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, karena organisasi ini tidak diakui oleh negara. Selain itu, orasi-orasi KNPB tersebut sudah berkaitan dengan masalah makar atau kedaulatan negara. Sehingga tidak boleh kita biarkan,” jelas Kapolres di Timika, Rabu (13/7).
Ia menambahkan, setiap organisasi yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, melalui aksi demo atau unjuk rasa, perlu dilihat secara baik.
Sehingga tidak asal memberikan persetujuan atau ijin dalam melakukan aksi. Sebab, hal yang utama dan perlu ditaati pelaksana aksi maupun peserta aksi, harus benar-benar berpedoman pada Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kita aparat keamanan tidak membatasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penyampaian pendapat, tetapi kita lihat dulu,” ujar Kapolres.
Memang selama ini KNPB sering melakukan kegiatan-kegiatan seperti salah satunya ibadah syukur. Terkait dengan ibadah, hal itu merupakan interaksi atau hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sehingga pihak kepolisian tidak mungkin membubarkan kegiatan ibadah, dan itupun hanya boleh dilakukan di sekretariat KNPB.
Namun, ketika KNPB melakukan aksi selain ibadah dan keluar dari lokasi sekretariat, maka hal itu tidak dibiarkan Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian akan mengambil tindakan.
“Mereka kalau mau ibadah syukur atau segala macam, silahkan, tapi di sekretariatnya. Tetapi kalau sudah berkaitan dengan masalah orasi, dan berkenaan atau menyangkut kedaulatan negara, ya kita tidak benarkan. Aparat TNI-Polri sudah siap disitu,” tegas Kapolres.
Selama ini tindakan yang diambil pihak TNI-Polri dalam merespon aksi-aksi KNPB di Timika, sudah berdasar pada aturan Undang-undang Negara Republik Indonesia. Apalagi saat ini sudah diterbitkan maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, terkait aksi-aksi penyampaian pendapat oleh KNPB di tanah Papua yang notabene berbau makar.
“Kita TNI-Polri kan bukan karena kata kita. Tetapi Undang-undang yang mendasari kita untuk berbuat. Kemudian diperkuat lagi ada maklumat Kapolda yang sudah sangat jelas. Mereka (KNPB-red) tidak mengindahkan maklumat Kapolda, ya kita tindak, kan begitu,” jelas kapolres. (Red)