Banyak Tempat Ibadah di Mimika Tanpa Sertifikat dan IMB
pada tanggal
Thursday, July 14, 2016
Ignatius Adii |
SAPA (TIMIKA) – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika, Ignatius Adii sangat menyayangkan, dengan banyaknya tempat ibadah di Mimika yang masih belum memiliki sertifikat dan surat ijin mendirikan bangunan (IMB).
Ia mengatakan, dengan kondisi seperti ini maka memerlukan perhatian kusus dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui instansi terkait. Yang bertujuan untuk melakukan pendataan dan menyelidiki keabsahan dari tempat ibadah di daerah ini.
“ Pemerintah seharusnya lebih peka dengan banyaknya kejanggalan yang dinilai tidak memenuhi peraturan undang – undang Negara Indonesia atau pun Peraturan Daerah (Perda). Sehingga masyarakat atau oknum – oknum tertentu bisa membatasi langkah – langkahnya, dalam membuat sesuatu yang dinilai melanggar peraturan,” terang Iganitius Adii kepada Salam Papua di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
Ketua FKUB menambahkan, pihaknya mengingatkan juga kepada para pemilik bangunan atau pengurus tempat ibadah, untuk mengurus semua ijin dan administrasinya. Agar semua kegiatan yang dilakukan ini sah di mata hukum. Walaupun untuk mendirikan bangunan itu merupakan hak asasi, tapi harus mengikuti aturan yang ada.
“Saya berharap, agar masyarakat Mimika bisa menaati peraturan. Sehingga tidak dijerat hukum,” ungkapnya.(Cr1)