-->

86 Badan Usaha di Merauke Akan Dicabut Izin

SAPA (MERAUKE) - Delapan puluh enam badan usaha yang ada di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha jika hingga akhir bulan Agustus belum mendaftarkan diri sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Merauke.

"Kami tidak menakut-nakuti tapi ini regulasi sudah mengatur demikian, bahkan sanksi juga jelas, yaitu pencabutan izin atau izin usahanya dipertimbangkan oleh pemda jika tidak terdaftar di BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Merauke Adventus Edison di Merauke, Kamis.

Menurut Adventus, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua kepada enam badan usaha di Merauke dan untuk menghindari hal yang sama, pemilik badan usaha yang belum terdata bisa segera mendaftar.

"Akan dibuatkan komitmen bagi peserta yang belum daftar untuk segera didaftar karena kalau sampai akhir bulan depan belum terdaftar, kita akan limpahkan semua ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Berbagai sosialisasi, kata dia, telah dilakukan namun persoalan yang terjadi rata-rata iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau tidak melibatkan pekerja.

"Dari hasil diskusi dengan pemberi kerja, mereka mengatakan pekerjanya tidak mau memberikan iuran, padahal ini hanya dipotong dua persen dari gaji mereka untuk tabungan hari tua," ujarnya.

Ia menambahkan, selama beberapa waktu ke depan akan terus dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan utamakan mencari sulusi bagi badan usaha yang belum mendaftar, tapi kalau memang dia tidak bisa kerjasama otomatis aturan kita tegakkan dengan pertimbangan-pertimbangan," ujarnya. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel