Polisi Akan Periksa Anggota Yang Bermain Pokemon Go
pada tanggal
Friday, July 22, 2016

"Propam akan melaksanakan kegiatan (razia telepon selular) itu sebagai bentuk pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Kamis.
Sebagai bentuk pengawasan, Moechgiyarto menuturkan, anggota Polda Metro Jaya yang ketahuan mengunduh aplikasi permainan "Pokemon Go" akan dikenakan sanksi.
Moechgiyarto menjelaskan, Propam Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada anggota yang tertangkap tangan bermain "Pokemon Go" saat jam kerja.
"Kita tindak dan razia jika tertangkap tangan melanggar disiplin kerja malah main," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Pengawasan terhadap anggota kepolisian yang bermain "Pokemon Go" itu terkait dengan telegram rahasia Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menerbitkan surat telegram rahasia berisi larangan bagi seluruh anggota Polri bermain "Pokemon Go".
Melalui Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, pihaknya menilai aplikasi yang belum resmi masuk ke pasar Indonesia ini, beroperasi dengan menggunakan perangkat GPS.
"Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada upaya-upaya para pihak yang menyalahgunakannya. Bisa saja dengan 'pokemon'-nya terdeteksi di objek vital yang kerahasiaannya harus dijaga, ini 'kan membahayakan keamanan," kata Martinus.
Karena itu, Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan melalui telegram rahasia, khususnya bagi internal kepolisian, yakni larangan yang ditujukan kepada seluruh anggota agar tidak memasang aplikasi permainan "Pokemon Go" ke dalam telepon genggam androidnya.
"Selain dapat mengganggu konsentrasi anggota dalam bertugas, permainan ini juga dapat membuka peluang kepada pihak yang sengaja ingin mengetahui lokasi strategis milik kepolisian, ini harus dicegah," katanya.
Dalam kesempatan itu, Martinus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota yang masih menggunakan aplikasi ini untuk segera menghapusnya.
"Kalau pun masih ada kedapatan yang menggunakan aplikasi ini, kita akan berikan sanksi tegas, tidak hanya dalam bentuk teguran. Bahkan, akan diberikan sanksi disiplin," ujar Martinus.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan aplikasi tersebut. Jangan sampai karena terlena bermain aplikasi yang harus memburu "pokemon", yang bersangkutan menjadi korban.
"Masyarakat harus lebih selektif. Kalau sembarang digunakan, apalagi saat sedang berkendara, ini bisa membahayakan keselamatan jiwa," katanya. (ant)