-->

Upaya Polres Mimika Menangani Konflik Kwamki Narama

DALAM UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri (Pasal 13) dirinci lebih lanjut dalam rumusan tugas-tugas (Pasal 14) yang mencakup tatran tugas pre-emptif, preventif, represif non yustisial dan represif yustisial. Pada setiap tataran tugas tersebut, senantiasa diperlukan koordinasi, kerja sama, bantuan, dan partisipasi dari berbagai komponen bangsa, instansi dan masyarakat.

Tanpa adanya kerja sama dengan komponen lain terutama dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi lain serta masyarakat, maka upaya pemeliharaan keamanan dalam negeri tidak akan terbebas dari ancaman keamanan.

Inilah yang dilakukan Polres Mimika dalam menangani konflik warga yang terjadi di Distrik Kwamki Narama.  Berbagai upaya yang dilakukan hingga akhirnya konflik warga di Kwamki Narama bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


Satuan Dalmas Polres Mimika bersama Brimob Yon B membarikade massa yang hendak bentrok.
Warga dari kubu bawah melakukan ritual panah babi sebagai syarat untuk mengakhiri konflik perang adat.
 Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom menyerahkan panah kepada Kapolres Mimika AKBP H Yustanto Mujiharso, sebagai tanda konflik diakhiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel