Joki Pegawai Tidak tetap (PTT) Dilaporkan Dinkes
pada tanggal
Wednesday, June 1, 2016
SAPA (TIMIKA)- Terkait dengan rencana pengangkatan petuas medis yang berstatus Pegawai Tidak tetap (PTT), Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Ronald Reynold Ubra mengatakan, jika ada Joki dari tubuh Dinkes yang menjanjikan pengangakatan PNS segera dilaporkan ke Dinas. Demikian yang diutarakan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/5).
“Menyangkut dengan rencana pengangkatan bidan PTT dan Dokter PTT. Untuk menjadi PNS kami himbau jika ada oknum yang mengatas namakan Dinkes, dengan mencoba meminta imbalan, segera laporkan kepada kami atau laporkan kebagian BKD,” terangnya.
Dikatakan Ubra, semua tenaga medis yang berstatus PTT di pedalam, saat ini sudah ditarik Kabupaten untuk melengkapi kelengkapan datanya.
“Semua petugas medis bidan PTT ataupun Dokter yang berada di pedalaman semuanya sudah ditarik ke kota, untuk bisa mengisi data secara individu secara online,” jelasnya
Terkait dengan pengangkatan PNS petugas medis, untuk PTT biasanya yang bertugas selama tiga tahun bahkan lebih, tetapi semua itu tergantung pula dengan formasi yang diberi oleh Kementerian Kesehatan.
“Saya harapakan agar JOKI tidaklah ada, saya sangat alergi itu, apalagi yang berasal dari tubuh dinas, PNS itu punya aturan jika dilangar maka akan dikenakan sangasi,” tegasnya. (Indri Yani Pariury).
“Menyangkut dengan rencana pengangkatan bidan PTT dan Dokter PTT. Untuk menjadi PNS kami himbau jika ada oknum yang mengatas namakan Dinkes, dengan mencoba meminta imbalan, segera laporkan kepada kami atau laporkan kebagian BKD,” terangnya.
Dikatakan Ubra, semua tenaga medis yang berstatus PTT di pedalam, saat ini sudah ditarik Kabupaten untuk melengkapi kelengkapan datanya.
“Semua petugas medis bidan PTT ataupun Dokter yang berada di pedalaman semuanya sudah ditarik ke kota, untuk bisa mengisi data secara individu secara online,” jelasnya
Terkait dengan pengangkatan PNS petugas medis, untuk PTT biasanya yang bertugas selama tiga tahun bahkan lebih, tetapi semua itu tergantung pula dengan formasi yang diberi oleh Kementerian Kesehatan.
“Saya harapakan agar JOKI tidaklah ada, saya sangat alergi itu, apalagi yang berasal dari tubuh dinas, PNS itu punya aturan jika dilangar maka akan dikenakan sangasi,” tegasnya. (Indri Yani Pariury).