Serap DAK Hanya 14 Persen, Merauke Terancam Sangsi
pada tanggal
Tuesday, June 21, 2016

“Secara kumulatif belanja langsung (BL), 8,9 persen dan belanja tak langsung (BTL) 21 persen. Kalau dikumulatifkan antara BTL dan BL, kita baru berada pada posisi 14 persen. Ini miris,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Merauke, Ruslan Ramli dalam laporannya.
Ia melaporan akan ada punishment (sangsi) dari pemerintah pusat bila daya serap DAK sangat rendah. Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2016 menegaskan DAK yang masuk 30 persen harus dilaporkan.
“Kita belum bisa laporkan karena daya serap belum mencapai 75 persen dari dropping tahap pertama. Dari Rp342 miliar itu sudah masuk Rp70 miliar, tapi realisasi baru nol koma sekian persen,” bebernya.
Ia kuatir diakhir tahun 2016, Pemkab Merauke tak mampu menyerap DAK. Sementara aloasi dana DAK sebagian besar merupakan usulan daerah. Jika dana itu tak terserap, maka seluruh beban kegiatan menjadi tanggung jawab daerah pengusul. Pun pemerintah pusat bakal tidak mencairkan dana DAK pada tahun berikutnya.
“Dalam ketentuan paling lambat seminggu sebelum tahun anggaran berakhir, posisi realisasi tahap pertama, kedua, ketiga itu mencapai 90 persen. Baru DAK tahap terakhir masuk ke Kasda,” terangnya.
Ia tidak yakin jika dana DAK Pemkab Merauke mampu terserap 90 persen hingga akhir tahun. Olehnya, perlu ada solusi bersama pimpinan daerah dan berbagai pimpinan SKPD di Merauke untuk mengatasi hal itu.
“Dari perspektif keuangan ini menjadi kekuatiran. Kami per tanggal 10 dalam bulan wajib laporkan posisi anggaran daerah di Kemenkeu dan Kemendagri. Artinya, kita dipantau oleh pusat. Ini jadi PR untuk kita semua,” ungkapnya lagi. (emanuel)