Satpol PP Siapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
pada tanggal
Thursday, June 2, 2016
SAPA (TIMIKA)- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Mimika tengah menyiapkan surat edaran jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.
Kasat Pol PP, S. Marandof, S.Sos.,M.Si mengatakan, surat edaran tersebut saat ini sedang dikonsep untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setda Mimika.
“Saat ini kami masih sementara konsep surat terkait jam buka tutup THM. Nanti konsepnya akan kami lanjutkan ke Bagian Hukum,” ujar Marandof ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/6).
Dikatakan, pembatasan waktu operasional THM selama bulan Ramadhan guna menjaga Kamtibmas, serta untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun Sholat Taraweh. “Ini dilakukan guna menjaga Kamtibmas saat bulan Suci Ramadhan berlangsung,” ujar Marandof.
Menurutnya, apabila surat edaran jam operasional sudah diterbitkan, maka pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada semua pemilik THM. Selanjutnya, setelah sosialiasi diberikan maka, pihaknya dibantu Kepolisian Resort Mimika akan terus memantau THM selama bulan Ramadhan.
Apabila nantinya ada THM yang melanggar surat edaran tersebut, kata Marandof tentunya akan diberikan sanksi yang sudah ditentukan di dalam surat edaran itu.
“Saat kami turun akan didampingi oleh pihak Kepolisian. Pastinya selama bulan Ramadhan ini kami akan terus memantau THM. Jika ada yang melanggar maka, kami berikan sanksi. Tetapi itu kembali pada dasar hukum yang tercantum pada surat edaran yang akan kami sebarkan kepada semua THM yang ada,” jelas Marandof.
Marandof mengharapkan, selama bulan Ramadhan nanti semua masyarakat dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.
“Keamanan itu kita yang ciptakan sendiri, sehingga saya berharap dan mengajak mari semua masyarakat Mimika untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, sehingga saudara-saudara kita yang muslim dapat menjalankan ibadah mereka dengan nyaman,” harap Marandof. (Indri Yani Pariury)
Kasat Pol PP, S. Marandof, S.Sos.,M.Si mengatakan, surat edaran tersebut saat ini sedang dikonsep untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setda Mimika.
“Saat ini kami masih sementara konsep surat terkait jam buka tutup THM. Nanti konsepnya akan kami lanjutkan ke Bagian Hukum,” ujar Marandof ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/6).
Dikatakan, pembatasan waktu operasional THM selama bulan Ramadhan guna menjaga Kamtibmas, serta untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun Sholat Taraweh. “Ini dilakukan guna menjaga Kamtibmas saat bulan Suci Ramadhan berlangsung,” ujar Marandof.
Menurutnya, apabila surat edaran jam operasional sudah diterbitkan, maka pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada semua pemilik THM. Selanjutnya, setelah sosialiasi diberikan maka, pihaknya dibantu Kepolisian Resort Mimika akan terus memantau THM selama bulan Ramadhan.
Apabila nantinya ada THM yang melanggar surat edaran tersebut, kata Marandof tentunya akan diberikan sanksi yang sudah ditentukan di dalam surat edaran itu.
“Saat kami turun akan didampingi oleh pihak Kepolisian. Pastinya selama bulan Ramadhan ini kami akan terus memantau THM. Jika ada yang melanggar maka, kami berikan sanksi. Tetapi itu kembali pada dasar hukum yang tercantum pada surat edaran yang akan kami sebarkan kepada semua THM yang ada,” jelas Marandof.
Marandof mengharapkan, selama bulan Ramadhan nanti semua masyarakat dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.
“Keamanan itu kita yang ciptakan sendiri, sehingga saya berharap dan mengajak mari semua masyarakat Mimika untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, sehingga saudara-saudara kita yang muslim dapat menjalankan ibadah mereka dengan nyaman,” harap Marandof. (Indri Yani Pariury)