Proyek Jasa Konstruksi Wajib Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan
pada tanggal
Wednesday, June 29, 2016
SAPA (TIMIKA) – Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan. Bahwa perusahaan yang sedang mengerjakan suatu proyek jasa konstruksi, wajib mendaftarkan proyeknya tersebut dalam program Jasa Konstruksi (Jakons) di BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan agar pekerja pada proyek tersebut mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Perlindungan terhadap pekerja jakons ini terbukti. Dimana BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, pada Selasa (28/6), menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Andarias Kompi, yang diwakili Yuniati sebagai ahli waris Almarhum Pirda Sarapang. Dimana Pirda merupakan tenaga kerja PT Pembangunan Persada Irja, yang bekerja dalam proyek pembangunan Jalan Timika - Waghete.
Penyerahan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 157.800.000, dilakukan oleh perwakilan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Provinsi Papua (Timika) Erikson P. Fonataba, S.T yang disaksikan oleh Manager Human Resources PT Pembangunan Persada Irja Lusi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Ahmad Fauzie Usman, di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Provinsi Papua (Timika) JL. Cenderawasih SP3 Timika.
Almarhum Pirda Sarapang merupakan karyawan PT Pembangunan Persada Irja yang mengalami kecelakaan kerja, saat melakukan pekerjaannya sebagai petugas pembantu sopir/operator pada proyek APBN Pembangunan Jalan Timika-Waghete di Jalan Trans Nabire – Timika. Yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-27) Erikson P. Fonataba, S.T menyampaikan, bahwa pelaksanaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika telah berjalan dengan baik. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh proyek jasa konstruksi yang ada di kabupaten Mimika, baik itu proyek APBN, APBD maupun proyek jasa konstruksi swasta, untuk dapat segera mendaftarkan proyeknya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“ Dengan mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenakerjaan, maka pekerja pada proyek tersebut mendapatkan perlindungan dalam bekerja,”katanya.
Lanjut Erikson, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan PT Pembangunan Persada Irja, yang telah mengikutsertakan proyek jasa konstruksinya di dalam perlindungan program Jasa konstruksi (Jakons) BPJS Ketenagakerjaan.
“ Semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris, untuk kebutuhan hidup keluarga di masa yang akan datang,”tuturnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Ahmad Fauzie Usman menyampaikan, bahwa Kecelakaan Kerja yang timbul akibat hubungan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja, dalam melakukan pekerjaannya. Adanya jaminan kecelakaan kerja pada proyek jasa konstruksi sangat bermanfaat, untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko sosial, seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
“Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggungjawab pengusaha atau perusahaan. Sehingga perusahaan yang sedang mengerjakan suatu proyek jasa konstruksi, wajib mendaftarkan proyeknya tersebut dalam program Jasa Konstruksi (Jakons) di BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.
Fauzie menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang No. 24 tahun 2011, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah pengemban amanat negara bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia dan pensiun.
“ Oleh itu, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Mimika,”ungkapnya.(red)
Perlindungan terhadap pekerja jakons ini terbukti. Dimana BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, pada Selasa (28/6), menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Andarias Kompi, yang diwakili Yuniati sebagai ahli waris Almarhum Pirda Sarapang. Dimana Pirda merupakan tenaga kerja PT Pembangunan Persada Irja, yang bekerja dalam proyek pembangunan Jalan Timika - Waghete.
Penyerahan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 157.800.000, dilakukan oleh perwakilan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Provinsi Papua (Timika) Erikson P. Fonataba, S.T yang disaksikan oleh Manager Human Resources PT Pembangunan Persada Irja Lusi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Ahmad Fauzie Usman, di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Provinsi Papua (Timika) JL. Cenderawasih SP3 Timika.
Almarhum Pirda Sarapang merupakan karyawan PT Pembangunan Persada Irja yang mengalami kecelakaan kerja, saat melakukan pekerjaannya sebagai petugas pembantu sopir/operator pada proyek APBN Pembangunan Jalan Timika-Waghete di Jalan Trans Nabire – Timika. Yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-27) Erikson P. Fonataba, S.T menyampaikan, bahwa pelaksanaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika telah berjalan dengan baik. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh proyek jasa konstruksi yang ada di kabupaten Mimika, baik itu proyek APBN, APBD maupun proyek jasa konstruksi swasta, untuk dapat segera mendaftarkan proyeknya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“ Dengan mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenakerjaan, maka pekerja pada proyek tersebut mendapatkan perlindungan dalam bekerja,”katanya.
Lanjut Erikson, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan PT Pembangunan Persada Irja, yang telah mengikutsertakan proyek jasa konstruksinya di dalam perlindungan program Jasa konstruksi (Jakons) BPJS Ketenagakerjaan.
“ Semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris, untuk kebutuhan hidup keluarga di masa yang akan datang,”tuturnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Ahmad Fauzie Usman menyampaikan, bahwa Kecelakaan Kerja yang timbul akibat hubungan kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja, dalam melakukan pekerjaannya. Adanya jaminan kecelakaan kerja pada proyek jasa konstruksi sangat bermanfaat, untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko sosial, seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
“Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggungjawab pengusaha atau perusahaan. Sehingga perusahaan yang sedang mengerjakan suatu proyek jasa konstruksi, wajib mendaftarkan proyeknya tersebut dalam program Jasa Konstruksi (Jakons) di BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.
Fauzie menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang No. 24 tahun 2011, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah pengemban amanat negara bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia dan pensiun.
“ Oleh itu, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Mimika,”ungkapnya.(red)