-->

PPI Poumako di Fungsikan Setelah ada Perbub

 Ir Ignatius Edi Santoso, M.Si.

SAPA (TIMIKA) - Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako baru bisa difungsikan setelah adanya Peraturan Bupati (Perbub). Hal ini dikatakan langsung kepala dinas Perikanan dan  Kelautan Kabupaten Mimika, Ir Ignatius Edi Santoso, M.Si.

“Informasi dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Perbub-nya masih menunggu tandatangan bupati. Saya  juga merasa agak galau ini, karena kalau tunggu sampai enam bulan, mengingat kami harus mengejar target, target yang diberikan oleh pemerintah daerah penerimaanya 400 juta,” jelas Edi saat saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/6).

Difungsikannya PPI Poumako memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga untuk penarikan retsribusinya tidak mengalami kendala dengan masalah hukum. 

“Kalau kita laksanakan pelelangan tanpa ada Perbub, kita bisa disalahkan. Karena belum ada payung hukumnya. Saya juga akan mengumpulkan semua pengusaha kapal ikan dan membicarakan penarikan retsibusi ini, tetapi pada intinya mereka tetap mendukung,” katanya.

Kedepannya jika PPI Poumako difungsikan, pihaknya merencankan melakukan penertiban kapal-kapal yang sering parkir sekitaran sungai perairan pelabuhan Poumako. Sebab, setiap kapal ikan diharuskan untuk parkir di PPI Poumako tanpa terkecuali.

“Para pengusaha  tidak merasa keberatan, kami akan mengundang mereka bahwa kami akan melaksanakan Perbub, bahwa ada penarikan retribusi di pelabuhan PPI seperti retribusi  parkiran, tetapi pada prinsipnya mereka tidak keberatan,” ungkapnya.

Kedepan, Dinas Kelautan dan Perikanan akan mendorong terkait pengawasan dilapangan, hal itu dilakukan untuk peningkatkan target penerimaan daerah. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel