Pengambilan SK Kelulusan Harus Gratis
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016
![]() |
Levina kondologit |
SAPA (TIMIKA) - Kepala Bidang (Kabid) PAUD, TK dan SD pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, Levina Kondologit,S.Pd mengimbau kepada semua kepala Sekolah Dasar (SD) agar mengeluarkan Surat Keterangan (SK) kelulusan siswa secara gratis dalam arti tidak boleh membebankan orang tua.
“Jadi siswa SD tidak punya SKHUN, tetapi surat keterangan kelulusan, karena SD tidak mengikuti ujian nasional, tetapi ujian daerah dan provinsi,” kata Levina kondologit saat ditemui Salam Papua di kantornya, Rabu (22/6).
Menurutnya, terkait sekolah pungutan pembayaran untuk pengambilan surat keterangan kelulusan, bukan aturan dari dinas, tetapi sekolah buat-buatan.
“Kalau memang, ada sekolah yang melakukan pungutan, maka kami dari dinas akan turun ke sekolah yang melakukan hal tersebut. Karena sekolah melakukan pungutan tidak ada penyampaian ke dinas,” tutur Levina.
Lanjut ia, apabila sekolah negeri yang melakukan pungutan seperti itu, maka akan diberikan teguran. Sebab itu dinamakan sekolah menghalang siswa untuk lanjut ke sekolah tingkat pertama.
“Kami sudah tau informasi sekolah yang minta biaya keterangan kelulusan siswa, kami telusuri dan sebenarnya hal seperti itu tidak boleh, sebab kita ini mengarah pada sekolah gratis,”ujar Levina.
Jelasnya, jadi kalau siswa yang datang ke sekolah minta surat keterangan kelulusan itu tidak boleh dibebankan dengan pungutan biaya apapun, sebab itu merupakan hak siswa. Kalau memang sekolah berikan beban kepada orang tua murit dan siswa seperti itu sangat tidak bagus dan menghalang kelanjutan anak sekolah.
“Kita harus tau bahwa, sekarang belum ada ijazah siswa, jadi mereka mau lanjut ke tingkat SMP mustinya sekolah keluarkan surat keterangan keluklusan, tetapi tidak boleh membebankan kepada orang tua,” kata Levina. (Ervi Ruban)