Pos Ukur Ulang Cegah Kecurangan di Pasar Sentral
pada tanggal
Tuesday, June 21, 2016
SAPA (TIMIKA) – Pos Ukur Ulang Metrologi Legal yang dibangun untuk memberikan rasa adil dan mencegah kecurangan di pasar, pada Senin (20/6) kemarin, diresmikan oleh Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, SE yang diwakili oleh Asisten II Setda Mimika, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Marthen Paiding M, MT.
Acara peresmian Pos Ukur Ulang Metrologi Legal yang berada di Pasar Sentral, dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Mimika Nurman S. Karupukaro, beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tokoh masyarakat, tokoh agama, para pegawai DinasPerindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan disaksikan oleh pedagang Pasar Sentral.
Ketua panitia pelaksana peresmian Pos Ukur Ulang Metrologi Legal, Juliani, ST, dalam sambutannya mengatakan, dalam tahun ini pihaknya akan mengikuti program pasar tertib ukur, yang diselenggarahkan pemerintah pusat. Sehingga pihak Metrologi pun menginginkan Pasar Sentral menjadi pasar yang tertib ukur. Dan ini merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah, yang melindungi pelanggan atau konsumen dari berbagai kecurangan. Sehingga perlu memastikan alat timbang, takar, serta ukur yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan bisa terawasi.
“ Kami sangat berharap, agar pasar ini bisa menjadi pasar yang tertib ukur. Dengan demikian para pembeli tidak lagi merasa ragu dengan alat timbang yang digunakan para pedagang,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam hal kemurnian alat timbang, dengan melakukan Tera atau pun tera ulang terhadap semua timbangan yang dimiliki pedagang. Dan ini sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981, Pasal 32 ayat 1, tentang metrologi legal. Dimana dijelaskan, barang siapa yang melakukan perbuatan, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang bertanda tera batal, atau yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau UTTP yang tanda teranya rusak, akan dipidanakan dan akan dipenjara selama 1 (Satu) tahun dan atau denda setingi – tingginya Rp1 juta.
“Masyarakat yang tidak yakin dengan timbangan para penjual, bisa melakukan timbang ulang di pos ini. Dan jika ada pedagang yang ketahuan menggunakan timbangan yang tidak ditera, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Pemkab Dorong Keadilan Transaksi Pasar
Sementara Asisten II Setda Mimika, Drs Marthen Paiding, M.MT mengatakan, dengan dibangunnya pos metrologi legal ini, masyarakat selaku pembeli dan para pedagang bisa melakukan transaksi dengan baik dan saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. Apalagi program tera ukur ini dicanangkan pemerintah, dengan tujuan agar adanya keseimbangan antara penjual dan pembeli atau memperoleh keuntungan yang sama.
“ Saya berharap dengan adanya tera pada alat ukur, proses transaksi di Pasar Sentral bisa menjadi seimbang antara penjual dan pembeli,”ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan tera ulang ini bukan hanya berlaku di Pasar Sentral saja, tetapi akan berlaku diseluruh pasar yang ada di Mimika. Ini karena, tera ulang ini merupakan sebagai penguji, apakah alat timbangan yang di pakai para pedagang benar atau tidak.
“ Kalau tera ulang sudah diterapkan disetiap pasar, maka tidak ada lagi pembeli yang mengeluh, uang yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan jumlah barang yang mereka peroleh,”tuturnya.
DPRD Mimika melalui Komisi C memberikan apresiasi Pasar Sentral Mimika menjadi Pasar tertib ukur. Dan ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, kepada Mimika untuk menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“ Apresiasi ini diberikan , agar pedagang dan pembeli bisa mendapatkan keadilan. Selain itu Pasar Sentral dapat menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya, karena adanya pasar tera,” kata Ketua Komisi C DPRD Mimika, M Nurman Karupukaro.
Kata dia, dengan adanya tera ulang ini, maka pembeli yang merasa tidak puas dengan barang belanjaannya, maka bisa melakukan tera ulang lagi di pos ukur ini. Sehingga akan diketahui timbangan yang dibelinya itu betul atau tidak. Serta mengetahui apakah pedagang tersebut melakukan kecurangan atau tidak.
“ Dengan adanya pos tera ulang ini, diharapkan membawa keadilan bagi kita semua. Sehingga tidak ada rasa kecurigaan dan was-was saat berbelanja di pasar,”ungkapnya. (Cr1/Indri Yani Pariury)
Acara peresmian Pos Ukur Ulang Metrologi Legal yang berada di Pasar Sentral, dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Mimika Nurman S. Karupukaro, beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tokoh masyarakat, tokoh agama, para pegawai DinasPerindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan disaksikan oleh pedagang Pasar Sentral.
Ketua panitia pelaksana peresmian Pos Ukur Ulang Metrologi Legal, Juliani, ST, dalam sambutannya mengatakan, dalam tahun ini pihaknya akan mengikuti program pasar tertib ukur, yang diselenggarahkan pemerintah pusat. Sehingga pihak Metrologi pun menginginkan Pasar Sentral menjadi pasar yang tertib ukur. Dan ini merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah, yang melindungi pelanggan atau konsumen dari berbagai kecurangan. Sehingga perlu memastikan alat timbang, takar, serta ukur yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan bisa terawasi.
“ Kami sangat berharap, agar pasar ini bisa menjadi pasar yang tertib ukur. Dengan demikian para pembeli tidak lagi merasa ragu dengan alat timbang yang digunakan para pedagang,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam hal kemurnian alat timbang, dengan melakukan Tera atau pun tera ulang terhadap semua timbangan yang dimiliki pedagang. Dan ini sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981, Pasal 32 ayat 1, tentang metrologi legal. Dimana dijelaskan, barang siapa yang melakukan perbuatan, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang bertanda tera batal, atau yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau UTTP yang tanda teranya rusak, akan dipidanakan dan akan dipenjara selama 1 (Satu) tahun dan atau denda setingi – tingginya Rp1 juta.
“Masyarakat yang tidak yakin dengan timbangan para penjual, bisa melakukan timbang ulang di pos ini. Dan jika ada pedagang yang ketahuan menggunakan timbangan yang tidak ditera, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Pemkab Dorong Keadilan Transaksi Pasar
Sementara Asisten II Setda Mimika, Drs Marthen Paiding, M.MT mengatakan, dengan dibangunnya pos metrologi legal ini, masyarakat selaku pembeli dan para pedagang bisa melakukan transaksi dengan baik dan saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. Apalagi program tera ukur ini dicanangkan pemerintah, dengan tujuan agar adanya keseimbangan antara penjual dan pembeli atau memperoleh keuntungan yang sama.
“ Saya berharap dengan adanya tera pada alat ukur, proses transaksi di Pasar Sentral bisa menjadi seimbang antara penjual dan pembeli,”ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan tera ulang ini bukan hanya berlaku di Pasar Sentral saja, tetapi akan berlaku diseluruh pasar yang ada di Mimika. Ini karena, tera ulang ini merupakan sebagai penguji, apakah alat timbangan yang di pakai para pedagang benar atau tidak.
“ Kalau tera ulang sudah diterapkan disetiap pasar, maka tidak ada lagi pembeli yang mengeluh, uang yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan jumlah barang yang mereka peroleh,”tuturnya.
DPRD Mimika melalui Komisi C memberikan apresiasi Pasar Sentral Mimika menjadi Pasar tertib ukur. Dan ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, kepada Mimika untuk menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“ Apresiasi ini diberikan , agar pedagang dan pembeli bisa mendapatkan keadilan. Selain itu Pasar Sentral dapat menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya, karena adanya pasar tera,” kata Ketua Komisi C DPRD Mimika, M Nurman Karupukaro.
Kata dia, dengan adanya tera ulang ini, maka pembeli yang merasa tidak puas dengan barang belanjaannya, maka bisa melakukan tera ulang lagi di pos ukur ini. Sehingga akan diketahui timbangan yang dibelinya itu betul atau tidak. Serta mengetahui apakah pedagang tersebut melakukan kecurangan atau tidak.
“ Dengan adanya pos tera ulang ini, diharapkan membawa keadilan bagi kita semua. Sehingga tidak ada rasa kecurigaan dan was-was saat berbelanja di pasar,”ungkapnya. (Cr1/Indri Yani Pariury)