-->

Perpres 84 Dianggap Melecehkan Pengusaha Papua

SAPA (MERAUKE) - Ketua Komisi C (bidang infrastruktur) DPRD Kabupaten Merauke, Hendrikus Ndiken menilai Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Papua dan Papua Barat sebagai suatu pelecehan terhadap pengusaha jasa kontruksi asli Papua.

“Regulasi ini apakah kita orang Papua dianggap terlalu bodoh, sehingga diberi kepercayaan terlalu kecil, yakni Rp500 juta untuk penunjukan langsung sebuah proyek,” celetuk Hengky, Rabu (22/6).

Baginya, masalah pengadaan barang/jasa oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat ini sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat di Merauke.

“Kita sudah kasih catatan ke Pak Menkopolhukam tentang proses lelang yang dilakukan. Stresing saya tentang Rp500 juta itu. Itu kami anggap pelecehan untuk kita orang asli Papua,” ungkapnya.

Seharusnya, demikian Hengky, pemerintah pusat memberi kewenangan yang cukup kepada pemerintah daerah, khususnya kepada pengusaha asli Papua untuk bersaing dalam jasa usaha konstruksi, seperti halnya di wilayah pegunungan Papua.

“Di pegunungan dikasih kepercayaan sampai Rp1 miliar. Itu dalam Perpres nomor 84 diamanatkan begitu. Tapi kita di wilayah selatan ini, kepercayaannya begitu kecil,” tuturnya.

Ia menegaskan agar pengusaha asli Papua di Merauke tidak dihargai dengan proyek Rp500 juta, tapi diharapkan pengusaha lokal dilibatkan dalam proses tender proyek yang lebih besar. Hal ini memotivasi pengusaha lokal untuk lebih giat bekerja, menurutnya.

“Harus dikasih kesempatan untuk mereka (pengusaha lokal) berkompetisi dalam proyek-proyek besar. LPSE boleh diatur, tapi harus ada juga kebijakan pemerintah untuk memberdayakan orang asli,” pintanya.

Wakil Bupati Merauke, Sularso mengatakan pemerintah daerah setempat baru saja membentuk unit layanan pengadaan (ULP) sebagai pusat pelelangan proyek. Dengan adanya ULP, maka pelelangan proyek murni dilakukan secara online.

“Ini sudah kebijakan pemerintah. Memang ada hambatan atau kendala dalam ULP ini, tapi kita akan upayakan perbaikan secepatnya,” pungkasnya.(Emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel