-->

Perbup Retribusi Sampah Sudah Ditetapkan

SAPA (TIMIKA) – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Sampah di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan sudah ditetapkan di Bagian Hukum Setda Mimika.  Hal ini dikatakan Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Sihol SH saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (31/5).

“Berdasarkan Perbup yang sudah ditetapkan, maka Dispenda sudah bisa melakukan penarikan retribusi sampah kepada warga di Distrik Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania. Sesuai draf yang diberikan Dispenda untuk pungutan retribusi sampah sudah kita buat perbupnya, jadi perbulannya pungutan yang dibebankan kepada warga di dua distrik itu sebesar Rp10.000,” tutur Sihol.

Menurutnya, besaran itu sama baik untuk rumah tangga, pengusaha, klinik, salon dan sebagainya. Tetapi, sebelumnya harus disosialisasikan lagi kepada masyarakat, agar saat Dispenda memungut masyarakat tidak kaget atau keberatan akan hal itu.

“Memang, bagus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi merupakan hal baru jadi sangat perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, karena pastinya ada saja masyarakat yang tidak menerima dan sebagainya,” jelas Sihol.

Lanjut ia, Dispenda sudah koordinasi dengan ketua-ketua RT dan lurah jadi diharapkan, kepada pemerintah tingkat bawah, inilah yang perlu sosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan PAD, maka pemerintah akan menarik retribusi sampah di tingkat RT.

“Hal tersebut dimaksudkan, agar kedepannya nanti tidak terjadi masalah dan juga pemerintah melalui Dispenda dapat mempercepat penarikan retribusi sampah untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Mimika ini,”ujar Sihol. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel