Penerapan Pelayanan PTSP Menunggu Pendataan Perusahaan
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016
![]() |
Bertha Beanal |
“Saat ini kami masih dalam pendataan perusahaan baik perusahaan kecil, menengah dan juga besar,” kata kepala Kantor Perijinan Kabupaten Mimika, Bertha Beanal, Rabu (22/6).
Saat ini pendataan terhadap perusahan-perusahan sudah dilakukan mulai dari Mapurujaya hingga Kuala Kencana, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan di wilayah Tembagapura. Tujuan dari pendataan ini sudah pasti untuk penerapan pelayanan PTSP, sebab pelayanan PTSP akan mulai diterapkan di Kabupaten Mimika setelah melakukan launching, sedangkan untuk launching baru dapat dilakukan setelah pendataan usai dan dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.
“Sementara masih data 400 perusahaan, nanti kita pisahkan yang mana perusahan kecil, menengah dan besar. Mudah-mudahan akhir atau pertengahan bulan Juli Bupati sudah bisa launching dan kedepan semua ijin keluar lewat seni. Kami disini hanya untuk administrasi, kalau untuk pengawasan dan rekomendasi lain masih di beberapa SKPD terkait. Namun pengawasannya kami bersama-sama dengan SKPD terkait,” terang Bertha.
Sebagai bentuk kesiapan dalam menerapkan PTSP ini, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 15 orang pegawai di Kantor Perijinan.
“15 pegawai baru-baru ini sudah lakukan Bimtek di Kabupaten Sleman, dan sudah selesai. Tujuanya agar pada saat launching nanti mereka sudah bisa mengoperasikan sistem, karena pada saat mengeluarkan ijin nanti akan diketahui langsung dari pusat dan provinsi.” jelasnya.
PTSP adalah kegiatan Penyelengaaran Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
PTSP merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik dan dicanangkan sejak Tahun 2006. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tanggal 15 Februari Pasal 21 bahwa Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan melaksanakan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya PTSP adalah sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hokum serta mewujudkan hak-hak mesyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang perizinan. Sedangkan tujuan penyelenggaraan PTSP adalah terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum. (Indri Yani Pariury)