Pemprov Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016
![]() |
Ilustrasi |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Rabu, mengatakan imbauan ini berupa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 1/MEM/VI/2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada bupati dan wali kota.
"Surat edaran ini, merupakan jaminan bagi pekerja atau buruh untuk menerima tunjangan guna memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan," katanya.
Menurut Yan, dengan adanya surat ini, akan memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh bahwa pengusaha wajib melaksanakannya.
"THR yang nantinya dibayarkan bagi pekerja buruh, wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Dia menjelaskan oleh karena itu, bupati dan wali kota diharapkan bisa mengawasi penyalurannya serta mamperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar melaksanakan pembayaran THR keagamaan secara tepat waktu.
"Sebab dengan pembayaran tepat waktu, kami berharap bisa mewujudkan suasana damai saat para pekerja merayakan hari raya keagamaan di wilayahnya masing-masing," katanya lagi.
Dia menambahkan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.(Ant)