Penanggulangan Narkoba di Papua, Antara Harapan dan Kenyataan
pada tanggal
Friday, June 17, 2016
NARKOTIKA Psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) atau yang dikenal Narkotika dan obat-obat berbahaya (NARKOBA) merupakan sejenis zat yang sering digunakan oleh para medis untuk membantu pengobatan pasien berdasarkan resep dokter atas indikasi medis tertentu. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak adanya penyalagunaan obat dan menghindari dampak buruk dari tindakan penyalagunaan tersebut.
Secara umum golongan NARKOBA terdiri dari Narkotik, Psikotropika dan obat berbahaya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis Narkotik ini antara lain heroin, kokain, ganja dan morfin. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Beberapa jenis psikotropika antara lain Ekstasi dan Zabu. Zat Adiktif lainnya atau obat berbahaya lain yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan psikis yang panjang, misalnya Nikotin dalam rokok, Alkohol, Spiritus, lem Aica (Aibon) dan lainnya.
Banyak diantara pengguna awalnya hanya dengan mencoba - coba namun akhirnya ketagihan akibat pengaruh zat yang terkandung dalamnya. Menurut data Badan Narkotika Nasional (NAPZA) saat ini angka kasus NARKOBA di Indonesia berdasarkan laporan akhir survey tahun 2014 jumlah penyalagunaan narkoba sebanyak 3,8 – 4,1 juta orang pernah memakai NARKOBA dalam setahun . Jumlah kasus di Papua menurut hasil survey BNN tahun 2011 yang dipublikasihkan tahun 2012 sebanyak 5.000 orang pemakai pemula, 7.500 orang pemakin tetap, 250 orang kecanduan narkoba suntik, 4.000 orang kecanduan narkoba nonsuntik. Jika jumlah ini ditotalkan mencapai 16.750 orang atau 0,8 persen penduduk Papua.
Dari data tersebut yang berhasil direhabilitasi menurut laporan diatas sejumlah 81 dan sisahnya melalui jalur hukum dan lolos follow up. Untuk mengantisiapasi maraknya penyalagunaan NARKOBA merupakan sala satu masalah sosial dan setiap masalah sosial mengenal fenomena gunung es artinya masalah yang timbul dipermukaan hanyala sedikit dari kebanyakan masalah yang masih terselubung. Artinya dari kasus yang terungkap tersebut merupakan sebagian kecil kasus yang tampak. Tepatlah kondisi status Indonesia saat ini sebagai negara darurat NARKOBA karena banyak korban telah diketahui dan lebih banyak korban yang belum diketahui.
Penanggulangan merupakan upaya yang terstruktur dan menyeluruh dalam menghadapi masalah agar masalah dapat dikendalikan dengan menggunakan potens. Penanggulangan penyalagunaan NAPZA harus dilihat secara menyeluruh dalam satu upaya bersama baik itu dengan upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Peran-peran dalam upaya ini bisa dilakukan oleh pihak- pihak yang berkepentingan untuk itu dibutuhkan peta stakeholder dan analisis stakeholder dalam menanggulangi masalah ini. Dengan pemetaan ini kita bisa memahami sejauhmana peran itu dapat diukur dengan tugas dan fungsi yang berjalan selama ini dari pihak yang berkepentingan. Hal ini dilakukan karena selama keterlibatan beberapa pihak dalam menanggulangi penyalagunaan NARKOBA lebih hanya ditangani dengan pendekatan parsial dan tidak simultan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berupaya rehabilitasi namum sangat sedikit bahkan menurut BNN kebutuhan rehabilitasi pengguna NAPZA berkisar 100 ribu yang membutuhkan layanan rehabilitasi. Upaya yang dilakukan lebih banyak tindakan pengusutan jaringan NARKOBA dan pengejaran serta penangkapan para pelakunya baik itu pengedar dan penjual ataupun pengguna dan pelayanan pencegahan memalui Program Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) yang lebih banyak melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, psikiater,dan sekolah - sekolah dalam hal sosialisasi. Nyatanya masih saja hambatan dalam upaya rehabilitasi karena keterbatasan tempat rehabilitasi dan sumber daya yang digunakan.
Kementrian Sosial dengan fungsi rehabilitasi telah digalakan milanya melalu layanan rehabilitasi. Kebijakan dari kementrian sosial merencanakan mengangkat ribuan pekerja sosial untuk menempatkan pada panti-panti rehabilitasi penggunaan NAPZA untuk menanggulangi masalah ini. Hal lain dinas sosial di daerah belum maksimal dalam mengimplementasikan standar pelayanan minimum (SPM), sehingga sulit mendapat indikator dan informasi terkait jumlah kasus atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) korban NAPZA yang berhasil ditangani. Letak masalahnya keterpaduan tugas kementrian dan Dinas sosial (DINSOS) di daerah bersama-sama memastikan SPM itu implementatif.
Pada rana kesehatan keterlibatan Kementrian Kesehatan melalui rumah sakit jiwa (RSJ) dengan fungsi kuratifnya. Dari pelayanannya ada tantangan dalam manajemen kasusnya antara lain keterbatasan tenaga pekerja sosial (PEKSOS) system rujukan dalam membantu proses rehabilitasi kasus kejiwaan akibat NARKOBA, sehingga kasus -kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lanjut oleh lintas profesi terhambat karena sistem rujukan dengan profesi (layanan) lain belum terbangun. Sehingga kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lanjutan ( rehabilitasi ) lebih ditangani oleh mekanisme internal rumah sakit dalam hal ini oleh tenaga di penyakit saraf atau kejiwaan. Misalnya kasus terkait pengkondisian psikososial untuk terminasi belum banyak disediakan seperti pesiapan pasien ke rumah pasca pengobatan atau merujuk ke organisasi masyarakat lain guna pembinaan sosial lanjutan. Disamping masalah tenaga dan sistem layanan rujukan, ketersediaan RSJ di Papua sangat sedikit, sehingga harapan adanya terapi kesehatan di rumah sakit jiwa bagi pasien dengan kasus ini, dapat segera dilayani. Rumah sakit jiwa juga mungkin baik sebagai bentuk layanan alternatif untuk mengantisipasi adanya keterbatasan layanan rehabilitasi lain untuk menampung korban NARKOBA di daerah tertentu untuk direhabilitasi.
Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) sebenarnya telah berupaya dengan menghadirkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) NARKOBA dengan sistem pembinaan namun dari jumlah pengguna NARKOBA tidak sesuai dengan ketersedian LAPAS baik itu dari sisi jumlah dan kapasitasnya. Sampai saat ini LAPAS yang tersedia di Indonesia dan di Papua sangat terbatas baik fasilitas maupun layanan, sehingg banyak residifis yang kembali pada perbuatan penyalagunaan hukum setelah bebas, mungkin ini merupakan indikasi sistem layanan resosialisasi di LAPAS tidak berjalan maksimal termasuk sistem rujukannya yang diikuti dengan lemahnya pemantauan perkembangan residifis dalam keluarga dan masyarakat.
Polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam upaya menangkap pengedar, pengguna dan penjual untuk dijerat bahkan menuntutnya hingga hukuman mati agar ada efek jerah, namun demikian gerakannya semakin keras dengan melawan polisi nyatanya beberapa pelaku dan pengedar menyerang balik dengan menggunakan senjata.
Pemerintah Daerah (PEMDA) telah banyak membuat regulasi dalam bentuk peraturan bupati dan petaturan daerah (PERDA) namun, kadang lemah dalan implementasinya. Ada juga pemerintah telah berhasil implementasikan, namun pemerintah juga sering memberikan ruang atau celah bagi pemicu NAROBAH antara lain masi adanya peredaran MIRAS dan lemahnya penanganan korban kecanduan minuman beralkohol, ini merupakan satu pengkondisian yang tidak disengaja. Pengkondisian ini juga merupakan satu cara kompromi terhadap NARKOBA disamping lemahnya pengawasan pengedaran minuman keras baik lokal dan internasional. Presiden telah menyatakan negara dalam darurat NARKOBA sehingga cela ini seharusnya ditutup tanpa alasan apapun baik itu alasan pajak, kolega dan ain-lain.
Dari sisi demad pemerintah juga punya tanggung jawab untuk membuka ruang publik untuk turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan ini dengan memberikan kesempatan dan kewenangan penanggulangan kepada kelompok masyarakat dalam upaya penanggulangan yang termuat dalam regulasi. Dengan demikian pemerintah akan lebih menjadi fasilitator menciptakan masyarakat sebagai objek pembangunan dan iklim partisipasi semakin tumbuh subur dan sistem pemerintahan akan lebih baik (good governance) untuk itu harus digerakan partisipasi masyarakat. Lemahnya pertisipasi masyarakat dalam mengontrol perilaku penyalagunaan NARKOBA ini turut memberikan kemudahan NARKOBA berkembang. Untuk itu upaya partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena masyarakatlah menjadi ujung tombak penanggulangan.
Sejauhmana masyarakat terlibat dan dilibatkan dalam menangani masalah ini, karena kita juga harus ketahui bahwa NARKOBA justru bertumbuh dari interaksi kelompok yang membentuk komunitas sehingga justru masyarakatlah juru kunci masalah ini. Karena penanggulangan NARKOBA akan lebih efektif, efisien dan ekonomis jika upaya “perang” terhadap NARKOBA dimulai dari dimana korban atau pengguna itu berintersksi (masyarakat).
Kita ketahui bersama Indonesia merupakan sala satu negara berkembang yang mempunyai banyak masyarakatnya berada dibawa garis kemiskinan. Kemiskinan ini juga merupakan “lahan” yang merupakan tempat tumbuh suburnya NARKOBA. Karena masalah NARKOBA telah menjadi masalah sosial karena telah masuk pada ranah perilaku individu yang lahir dari sistem interaksi masyarakatnya dan telah membudaya.
Ada beberapa daerah yang kasus NARKOBA telah berkembang yang disebabkan penggunaan NARKOBA menjadi kebanggaan bahkan mata pencaharian (membudaya ) hal lain juga dipengarui oleh kebiasaan minum-minuman keras (MIRAS) yang telah melokal turut menjadi pemicu. Karena Miras juga teasuk. Pada sebagian kelompok remaja, NARKOBA justru masuk melalui kebiasaan menghirup Lem Aibon dan MIRAS yang turut mendukung tumbuhnya NARKOBA karena NARKOBA dan MIRAS bersahabat dekat. Siapa pelihara MIRAS menumbuhkan NARKOBA.
Dari uraian di atas jelas bahwa stakeholder dalam penanggulangan masalah ini, kolaborasi pelayanan basis dari tiap stakeholder ini sebaiknya memberikan gambaran kesalingtergantungan secara menyeluruh yang bermuara di masyarakat. Beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam membangun sistem penanggulangan antara lain
Pertama, Regulasi berbasis data dan penegakan hukum. Regulasi yang baik adalah regulasi yang didasarkan atas hasil kajian. Banyak kebijakan pembangunan yang tidak didasarkan atas fakta. Tidak heran banyak sektor layanan yang tidak mempunyaibdata basis. Misalnya kita sulit mengetahui sebaran komunitas pengguna NAPZA, jumlah pengguna. Bagaimana perkembangan perubahan perilaku residivis NARKOBA di masyarakat. bagaimana trend perkembangan prevalensi pengguna NARKOBA. Ini semua akan terjawab, jika fungsi kajian berjalan dan diperuntukan sesuai dengan kegunaan dari hasil kajian itu. Untuk itu pemerintah suda harus melibatkan lembaga-lembaga kajian termasuk pergurun tinggi dalam melakukan kajian dan evaluasi program penanggulangan dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk dijadikan informasi dalam membuat kebijakan. Untuk mengantisipasi masalah kekurangan ketersediaan dan akurasi data dibutuhkan pemusatan data NARKOBA ditiap daerah yang terkoordinasikan ditiap lini jika dibutuhkan hendaknya tiap daerah memiliki pusat informasi data NARKOBA. Pada sisi penegakan hukum penertiban (MIRAS) antara lain penutupan tempat penjualan ilegal, operasi dan penangkapan pada tempat pesta MIRAS dan NARKOBA termasuk penanganan anak atau generasi penghirup lem aibon.
Kedua, Kolaborasi pelayanan profesional dalam pelayanan rehabilitasi melalui manajemen kasus. Ujung tombak pelayanan bidang sosial adalah Pekerja Sosial yang adalah profesi utama di rana pekerjaan sosial. Perannya dalam hal penanggulangan lebih kepada pengembalian keberfungaian sosial bagi klien. Ranah kesehatan, profesi utamanya adalah dokter dengan perannya mengetahui gejala dan memberikan resep untuk mengendalikan virus atau menyembuhkan penyakit termasuk dokter jiwa dalam memberikan terapi melalui rangsangan resep dan untuk pemulihan kejiwaan. Dengan demikian hal pentingan dalam membangun kolaborasi adalah masing masing profesi mengerti peran masing-masing dalam penanggulangan NARKOBA mengembangkan sistem rujukan layanan, sehingga jika ditemukan kasus, korban tersebut dapat dirujuk pada sistem rujukan yang telah terbangun dengan penanganan kasus. Sehingga tiap kasus tidak terjadi lolos folowup alias penanganan hingga tuntas karena semua informasi kasus terkoordinasi dan terkontrol. Misalnya, RSJ juga bisa difungsikan sebagai layanan alternatif rehabilitasi yang dilegitimasi khusus NARKOBA kerja sama dinas sosial terkait legitimasi layanan rehabilitasi untuk penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) bagi pengguna NAPZA. Layanan alternatif ini juga bisa difungsikan sebagai layanan pasca LAPAS sehingga dapat dikuragi tindakan pengulangan penyalagunaan NARKOBA dan harapan BNN 100 ribu pengguna NAPZA direhabilitasi dapat terwujud.
Ketiga, Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan. Pro aktif masyarakat akar rumput dalam penanggulangan NARKOBA melalui kelembagaan lokal antara lain kelompok masyarakat setempat melalui organisasi yang ada di masyarakat atau lembaga dari luar yang membantu proses perubahan sosial di masyarakat antara lain melalui kelompok organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk Gereja dan Mesjid yang berpengaruh di komunitas tertentu di basis layanannya. Kelompok dan organisasi sosial ini bisa memastikan keteraturan sosial (social order) bisa tercipta karena kontrol sosial berfungsi. Untuk itu sebaiknya dipastikan stakeholder masyarakat yang berpotensi dalam kerja-kerja NARKOBA dan pengembangan masyarakat (community development). Dengan pelibatan masyarakat dalam penanggulangan ini akan mendorong masyarakat berinisiatif menjadi pelaku penanggulangan (Subjek) dengan upaya mendorong pencegahan melalui pengontrolan, promosi bahaya NARKOBA, mendorong keluarga untuk tercipta ilklim penerimaan bagi pengguna dan mantan para residivis. Optimalisasi upaya masyarakat dalam penanggulangan akan menciptakan kondisi masyarakat yang tidak diskriminasi terhadap pengguna akibat stigma dan otomatis tidak ada tempat dan untuk NARKOBA di masyarakat. Kondisi masyarakatbseperti ini dapat mendorong korban untuk mendapat perawatan dan pennyembuhan dari ketergantungan. Jika masyarakat telah kuat maka, permintaan NARKOBA di masyarakat berkurang otomatia suplay juga berkurang sehingga upaya penanggulangan ini akan lebih efektif dibanding pengusutan jaringan pengedaran dan penjualan saja yang terus digalakan.
Keempat, Penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dalam manajemen pelayanan kasus. BNN dengan kerja-kerjanya dengan mitranya, sebaiknya melibatkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Kita perlu akui tiap kasus pasti ada peran dan tanggungjawab pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya suatu kasus NARKOBA polisi menangkap penggu, jika dipenjara maka, pembinaan oleh tokoh agama untuk resosialisasi nilai spiritual, pekerja sosial untuk assessment psikososial dan membantu kesiapan klien kerumah dan membantu pengkondisian keluarga untuk menerima korban ke rumah melakulan perannya semula (keberfungsian sosial). Dokter dan Psikiter berperan dari terapi ketergantungan obat jika berhubungan dengan saraf. Hal ini juga berlaku bagi lembaga lain yang melakukan upaya yang sama dalam menangani kasus. Untuk itu penanganan kasus perlu dievaluasi manajemen kasusnya, jika belum ada sinergitas lintas profesi, sebaiknya mulai dibangun dengan tenaga- tenaga yang berkompeten. Secara otomatis stakeholder yang besangkutan antara lain LAPAS, BNN, Dinas sosial dalam badan rehabilitasi, RSJ dan LSM yang menangani masalah NARKOBA dalam perekrutan harus memperhatikan kompetensinya, sehingga pelayanan kasus ini lebih komprehensif dan holistik. *
oleh Amoye Pekei, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia Daerah Papua (DPD IPSPI)
Secara umum golongan NARKOBA terdiri dari Narkotik, Psikotropika dan obat berbahaya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis Narkotik ini antara lain heroin, kokain, ganja dan morfin. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Beberapa jenis psikotropika antara lain Ekstasi dan Zabu. Zat Adiktif lainnya atau obat berbahaya lain yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan psikis yang panjang, misalnya Nikotin dalam rokok, Alkohol, Spiritus, lem Aica (Aibon) dan lainnya.
Banyak diantara pengguna awalnya hanya dengan mencoba - coba namun akhirnya ketagihan akibat pengaruh zat yang terkandung dalamnya. Menurut data Badan Narkotika Nasional (NAPZA) saat ini angka kasus NARKOBA di Indonesia berdasarkan laporan akhir survey tahun 2014 jumlah penyalagunaan narkoba sebanyak 3,8 – 4,1 juta orang pernah memakai NARKOBA dalam setahun . Jumlah kasus di Papua menurut hasil survey BNN tahun 2011 yang dipublikasihkan tahun 2012 sebanyak 5.000 orang pemakai pemula, 7.500 orang pemakin tetap, 250 orang kecanduan narkoba suntik, 4.000 orang kecanduan narkoba nonsuntik. Jika jumlah ini ditotalkan mencapai 16.750 orang atau 0,8 persen penduduk Papua.
Dari data tersebut yang berhasil direhabilitasi menurut laporan diatas sejumlah 81 dan sisahnya melalui jalur hukum dan lolos follow up. Untuk mengantisiapasi maraknya penyalagunaan NARKOBA merupakan sala satu masalah sosial dan setiap masalah sosial mengenal fenomena gunung es artinya masalah yang timbul dipermukaan hanyala sedikit dari kebanyakan masalah yang masih terselubung. Artinya dari kasus yang terungkap tersebut merupakan sebagian kecil kasus yang tampak. Tepatlah kondisi status Indonesia saat ini sebagai negara darurat NARKOBA karena banyak korban telah diketahui dan lebih banyak korban yang belum diketahui.
Penanggulangan merupakan upaya yang terstruktur dan menyeluruh dalam menghadapi masalah agar masalah dapat dikendalikan dengan menggunakan potens. Penanggulangan penyalagunaan NAPZA harus dilihat secara menyeluruh dalam satu upaya bersama baik itu dengan upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Peran-peran dalam upaya ini bisa dilakukan oleh pihak- pihak yang berkepentingan untuk itu dibutuhkan peta stakeholder dan analisis stakeholder dalam menanggulangi masalah ini. Dengan pemetaan ini kita bisa memahami sejauhmana peran itu dapat diukur dengan tugas dan fungsi yang berjalan selama ini dari pihak yang berkepentingan. Hal ini dilakukan karena selama keterlibatan beberapa pihak dalam menanggulangi penyalagunaan NARKOBA lebih hanya ditangani dengan pendekatan parsial dan tidak simultan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berupaya rehabilitasi namum sangat sedikit bahkan menurut BNN kebutuhan rehabilitasi pengguna NAPZA berkisar 100 ribu yang membutuhkan layanan rehabilitasi. Upaya yang dilakukan lebih banyak tindakan pengusutan jaringan NARKOBA dan pengejaran serta penangkapan para pelakunya baik itu pengedar dan penjual ataupun pengguna dan pelayanan pencegahan memalui Program Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) yang lebih banyak melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, psikiater,dan sekolah - sekolah dalam hal sosialisasi. Nyatanya masih saja hambatan dalam upaya rehabilitasi karena keterbatasan tempat rehabilitasi dan sumber daya yang digunakan.
Kementrian Sosial dengan fungsi rehabilitasi telah digalakan milanya melalu layanan rehabilitasi. Kebijakan dari kementrian sosial merencanakan mengangkat ribuan pekerja sosial untuk menempatkan pada panti-panti rehabilitasi penggunaan NAPZA untuk menanggulangi masalah ini. Hal lain dinas sosial di daerah belum maksimal dalam mengimplementasikan standar pelayanan minimum (SPM), sehingga sulit mendapat indikator dan informasi terkait jumlah kasus atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) korban NAPZA yang berhasil ditangani. Letak masalahnya keterpaduan tugas kementrian dan Dinas sosial (DINSOS) di daerah bersama-sama memastikan SPM itu implementatif.
Pada rana kesehatan keterlibatan Kementrian Kesehatan melalui rumah sakit jiwa (RSJ) dengan fungsi kuratifnya. Dari pelayanannya ada tantangan dalam manajemen kasusnya antara lain keterbatasan tenaga pekerja sosial (PEKSOS) system rujukan dalam membantu proses rehabilitasi kasus kejiwaan akibat NARKOBA, sehingga kasus -kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lanjut oleh lintas profesi terhambat karena sistem rujukan dengan profesi (layanan) lain belum terbangun. Sehingga kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lanjutan ( rehabilitasi ) lebih ditangani oleh mekanisme internal rumah sakit dalam hal ini oleh tenaga di penyakit saraf atau kejiwaan. Misalnya kasus terkait pengkondisian psikososial untuk terminasi belum banyak disediakan seperti pesiapan pasien ke rumah pasca pengobatan atau merujuk ke organisasi masyarakat lain guna pembinaan sosial lanjutan. Disamping masalah tenaga dan sistem layanan rujukan, ketersediaan RSJ di Papua sangat sedikit, sehingga harapan adanya terapi kesehatan di rumah sakit jiwa bagi pasien dengan kasus ini, dapat segera dilayani. Rumah sakit jiwa juga mungkin baik sebagai bentuk layanan alternatif untuk mengantisipasi adanya keterbatasan layanan rehabilitasi lain untuk menampung korban NARKOBA di daerah tertentu untuk direhabilitasi.
Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) sebenarnya telah berupaya dengan menghadirkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) NARKOBA dengan sistem pembinaan namun dari jumlah pengguna NARKOBA tidak sesuai dengan ketersedian LAPAS baik itu dari sisi jumlah dan kapasitasnya. Sampai saat ini LAPAS yang tersedia di Indonesia dan di Papua sangat terbatas baik fasilitas maupun layanan, sehingg banyak residifis yang kembali pada perbuatan penyalagunaan hukum setelah bebas, mungkin ini merupakan indikasi sistem layanan resosialisasi di LAPAS tidak berjalan maksimal termasuk sistem rujukannya yang diikuti dengan lemahnya pemantauan perkembangan residifis dalam keluarga dan masyarakat.
Polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam upaya menangkap pengedar, pengguna dan penjual untuk dijerat bahkan menuntutnya hingga hukuman mati agar ada efek jerah, namun demikian gerakannya semakin keras dengan melawan polisi nyatanya beberapa pelaku dan pengedar menyerang balik dengan menggunakan senjata.
Pemerintah Daerah (PEMDA) telah banyak membuat regulasi dalam bentuk peraturan bupati dan petaturan daerah (PERDA) namun, kadang lemah dalan implementasinya. Ada juga pemerintah telah berhasil implementasikan, namun pemerintah juga sering memberikan ruang atau celah bagi pemicu NAROBAH antara lain masi adanya peredaran MIRAS dan lemahnya penanganan korban kecanduan minuman beralkohol, ini merupakan satu pengkondisian yang tidak disengaja. Pengkondisian ini juga merupakan satu cara kompromi terhadap NARKOBA disamping lemahnya pengawasan pengedaran minuman keras baik lokal dan internasional. Presiden telah menyatakan negara dalam darurat NARKOBA sehingga cela ini seharusnya ditutup tanpa alasan apapun baik itu alasan pajak, kolega dan ain-lain.
Dari sisi demad pemerintah juga punya tanggung jawab untuk membuka ruang publik untuk turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan ini dengan memberikan kesempatan dan kewenangan penanggulangan kepada kelompok masyarakat dalam upaya penanggulangan yang termuat dalam regulasi. Dengan demikian pemerintah akan lebih menjadi fasilitator menciptakan masyarakat sebagai objek pembangunan dan iklim partisipasi semakin tumbuh subur dan sistem pemerintahan akan lebih baik (good governance) untuk itu harus digerakan partisipasi masyarakat. Lemahnya pertisipasi masyarakat dalam mengontrol perilaku penyalagunaan NARKOBA ini turut memberikan kemudahan NARKOBA berkembang. Untuk itu upaya partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena masyarakatlah menjadi ujung tombak penanggulangan.
Sejauhmana masyarakat terlibat dan dilibatkan dalam menangani masalah ini, karena kita juga harus ketahui bahwa NARKOBA justru bertumbuh dari interaksi kelompok yang membentuk komunitas sehingga justru masyarakatlah juru kunci masalah ini. Karena penanggulangan NARKOBA akan lebih efektif, efisien dan ekonomis jika upaya “perang” terhadap NARKOBA dimulai dari dimana korban atau pengguna itu berintersksi (masyarakat).
Kita ketahui bersama Indonesia merupakan sala satu negara berkembang yang mempunyai banyak masyarakatnya berada dibawa garis kemiskinan. Kemiskinan ini juga merupakan “lahan” yang merupakan tempat tumbuh suburnya NARKOBA. Karena masalah NARKOBA telah menjadi masalah sosial karena telah masuk pada ranah perilaku individu yang lahir dari sistem interaksi masyarakatnya dan telah membudaya.
Ada beberapa daerah yang kasus NARKOBA telah berkembang yang disebabkan penggunaan NARKOBA menjadi kebanggaan bahkan mata pencaharian (membudaya ) hal lain juga dipengarui oleh kebiasaan minum-minuman keras (MIRAS) yang telah melokal turut menjadi pemicu. Karena Miras juga teasuk. Pada sebagian kelompok remaja, NARKOBA justru masuk melalui kebiasaan menghirup Lem Aibon dan MIRAS yang turut mendukung tumbuhnya NARKOBA karena NARKOBA dan MIRAS bersahabat dekat. Siapa pelihara MIRAS menumbuhkan NARKOBA.
Dari uraian di atas jelas bahwa stakeholder dalam penanggulangan masalah ini, kolaborasi pelayanan basis dari tiap stakeholder ini sebaiknya memberikan gambaran kesalingtergantungan secara menyeluruh yang bermuara di masyarakat. Beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam membangun sistem penanggulangan antara lain
Pertama, Regulasi berbasis data dan penegakan hukum. Regulasi yang baik adalah regulasi yang didasarkan atas hasil kajian. Banyak kebijakan pembangunan yang tidak didasarkan atas fakta. Tidak heran banyak sektor layanan yang tidak mempunyaibdata basis. Misalnya kita sulit mengetahui sebaran komunitas pengguna NAPZA, jumlah pengguna. Bagaimana perkembangan perubahan perilaku residivis NARKOBA di masyarakat. bagaimana trend perkembangan prevalensi pengguna NARKOBA. Ini semua akan terjawab, jika fungsi kajian berjalan dan diperuntukan sesuai dengan kegunaan dari hasil kajian itu. Untuk itu pemerintah suda harus melibatkan lembaga-lembaga kajian termasuk pergurun tinggi dalam melakukan kajian dan evaluasi program penanggulangan dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk dijadikan informasi dalam membuat kebijakan. Untuk mengantisipasi masalah kekurangan ketersediaan dan akurasi data dibutuhkan pemusatan data NARKOBA ditiap daerah yang terkoordinasikan ditiap lini jika dibutuhkan hendaknya tiap daerah memiliki pusat informasi data NARKOBA. Pada sisi penegakan hukum penertiban (MIRAS) antara lain penutupan tempat penjualan ilegal, operasi dan penangkapan pada tempat pesta MIRAS dan NARKOBA termasuk penanganan anak atau generasi penghirup lem aibon.
Kedua, Kolaborasi pelayanan profesional dalam pelayanan rehabilitasi melalui manajemen kasus. Ujung tombak pelayanan bidang sosial adalah Pekerja Sosial yang adalah profesi utama di rana pekerjaan sosial. Perannya dalam hal penanggulangan lebih kepada pengembalian keberfungaian sosial bagi klien. Ranah kesehatan, profesi utamanya adalah dokter dengan perannya mengetahui gejala dan memberikan resep untuk mengendalikan virus atau menyembuhkan penyakit termasuk dokter jiwa dalam memberikan terapi melalui rangsangan resep dan untuk pemulihan kejiwaan. Dengan demikian hal pentingan dalam membangun kolaborasi adalah masing masing profesi mengerti peran masing-masing dalam penanggulangan NARKOBA mengembangkan sistem rujukan layanan, sehingga jika ditemukan kasus, korban tersebut dapat dirujuk pada sistem rujukan yang telah terbangun dengan penanganan kasus. Sehingga tiap kasus tidak terjadi lolos folowup alias penanganan hingga tuntas karena semua informasi kasus terkoordinasi dan terkontrol. Misalnya, RSJ juga bisa difungsikan sebagai layanan alternatif rehabilitasi yang dilegitimasi khusus NARKOBA kerja sama dinas sosial terkait legitimasi layanan rehabilitasi untuk penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) bagi pengguna NAPZA. Layanan alternatif ini juga bisa difungsikan sebagai layanan pasca LAPAS sehingga dapat dikuragi tindakan pengulangan penyalagunaan NARKOBA dan harapan BNN 100 ribu pengguna NAPZA direhabilitasi dapat terwujud.
Ketiga, Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan. Pro aktif masyarakat akar rumput dalam penanggulangan NARKOBA melalui kelembagaan lokal antara lain kelompok masyarakat setempat melalui organisasi yang ada di masyarakat atau lembaga dari luar yang membantu proses perubahan sosial di masyarakat antara lain melalui kelompok organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk Gereja dan Mesjid yang berpengaruh di komunitas tertentu di basis layanannya. Kelompok dan organisasi sosial ini bisa memastikan keteraturan sosial (social order) bisa tercipta karena kontrol sosial berfungsi. Untuk itu sebaiknya dipastikan stakeholder masyarakat yang berpotensi dalam kerja-kerja NARKOBA dan pengembangan masyarakat (community development). Dengan pelibatan masyarakat dalam penanggulangan ini akan mendorong masyarakat berinisiatif menjadi pelaku penanggulangan (Subjek) dengan upaya mendorong pencegahan melalui pengontrolan, promosi bahaya NARKOBA, mendorong keluarga untuk tercipta ilklim penerimaan bagi pengguna dan mantan para residivis. Optimalisasi upaya masyarakat dalam penanggulangan akan menciptakan kondisi masyarakat yang tidak diskriminasi terhadap pengguna akibat stigma dan otomatis tidak ada tempat dan untuk NARKOBA di masyarakat. Kondisi masyarakatbseperti ini dapat mendorong korban untuk mendapat perawatan dan pennyembuhan dari ketergantungan. Jika masyarakat telah kuat maka, permintaan NARKOBA di masyarakat berkurang otomatia suplay juga berkurang sehingga upaya penanggulangan ini akan lebih efektif dibanding pengusutan jaringan pengedaran dan penjualan saja yang terus digalakan.
Keempat, Penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dalam manajemen pelayanan kasus. BNN dengan kerja-kerjanya dengan mitranya, sebaiknya melibatkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Kita perlu akui tiap kasus pasti ada peran dan tanggungjawab pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya suatu kasus NARKOBA polisi menangkap penggu, jika dipenjara maka, pembinaan oleh tokoh agama untuk resosialisasi nilai spiritual, pekerja sosial untuk assessment psikososial dan membantu kesiapan klien kerumah dan membantu pengkondisian keluarga untuk menerima korban ke rumah melakulan perannya semula (keberfungsian sosial). Dokter dan Psikiter berperan dari terapi ketergantungan obat jika berhubungan dengan saraf. Hal ini juga berlaku bagi lembaga lain yang melakukan upaya yang sama dalam menangani kasus. Untuk itu penanganan kasus perlu dievaluasi manajemen kasusnya, jika belum ada sinergitas lintas profesi, sebaiknya mulai dibangun dengan tenaga- tenaga yang berkompeten. Secara otomatis stakeholder yang besangkutan antara lain LAPAS, BNN, Dinas sosial dalam badan rehabilitasi, RSJ dan LSM yang menangani masalah NARKOBA dalam perekrutan harus memperhatikan kompetensinya, sehingga pelayanan kasus ini lebih komprehensif dan holistik. *
oleh Amoye Pekei, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia Daerah Papua (DPD IPSPI)