-->

Pemprov Papua Tindak Lanjuti Pengalihan PNS

SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri mengenai serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen pengalihan PNS dari kabupaten ke provinsi sesuai dengan pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Benyamin Arisoy, di Jayapura, Jumat, menyatakan pihaknya kini sedng mendata berapa banyak pegawai yang akan dialihkan ke provinsi dari kabupaten/kota.

"Pengalihan pegawai ini akan diterapkan di instansi yang bergerak di bidang pendidikan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, perikanan dan perhubungan," katanya.

Menurut Benyamin, harus dipastikan berapa jumlah PNS yang masuk ke provinsi karena ini berkaitan dengan gaji.

"Kami meminta kepada SKPD terkait dengan P3D agar secepatnya berkoordinasi dengan SKPD di kabupaten/kota," ujarnya.

Pihaknya menekankan, koordinasi harus dilakukan segera karena Juni ini waktu pelaksanaan rekonsiliasi gaji.

"Oleh sebab itu kami perlu data pegawai, sehingga bisa menghitung berapa gaji PNS untuk 2017, dan kami bisa mendorong untuk dimasukkan ke DAU provinsi," katanya.

Dia menambahkan, PNS yang terdaftar di Provinsi Papua kinimencapai 7.500 orang, dan pengalihan ini dilaksanakan maka jumlah pegawai akan meningkat hingga tiga kali lipat.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel