Pemprov Papua Dorong Pembentukan Unit Pelayanan Pelayanan (ULP)
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong kabupaten dan kota di wilayahnya untuk membentuk Unit Pelayanan Pengadaan (ULP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa dan harus dibentuk pemerintah kabupaten/kota.
"Pengadaan barang dan jasa itu tersentral pada satu titik serta ada keterbukaan bagi seluruh masyarakat Papua untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," katanya.
Menurut Hery, di Papua sekitar delapan kabupaten yang telah membentuk ULP, bahkan di wilayah pegunungan saja baru Kabupaten Puncak Jaya yang memiliki unit ini.
"Meskipun keterbatasan jaringan internet di wilayah pegunungan tengah, itu bukan menjadi satu kendala untuk pembentukan ULP," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk segera membentuk ULP, pasalnya paket pekerjaan yang diumumkan harus diketahui masyarakat.
"Untuk itu, pemerintah daerah di kabupaten dan kota wajib membentuk ULP," katanya lagi.
Dia menambahkan tujuan dibentuknya ULP ini adalah untuk memproses pelelangan barang dan jasa yang transparan serta berakuntabilitas khususnya di lingkungan Pemprov Papua. (ant)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa dan harus dibentuk pemerintah kabupaten/kota.
"Pengadaan barang dan jasa itu tersentral pada satu titik serta ada keterbukaan bagi seluruh masyarakat Papua untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," katanya.
Menurut Hery, di Papua sekitar delapan kabupaten yang telah membentuk ULP, bahkan di wilayah pegunungan saja baru Kabupaten Puncak Jaya yang memiliki unit ini.
"Meskipun keterbatasan jaringan internet di wilayah pegunungan tengah, itu bukan menjadi satu kendala untuk pembentukan ULP," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk segera membentuk ULP, pasalnya paket pekerjaan yang diumumkan harus diketahui masyarakat.
"Untuk itu, pemerintah daerah di kabupaten dan kota wajib membentuk ULP," katanya lagi.
Dia menambahkan tujuan dibentuknya ULP ini adalah untuk memproses pelelangan barang dan jasa yang transparan serta berakuntabilitas khususnya di lingkungan Pemprov Papua. (ant)