-->

Pemkab Merauke Dorong Penetapan KTL

SAPA (MERAUKE) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Provinsi Papua, mendorong penetapan enam titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) di pusat kota guna menjadi contoh untuk penetapan kawasan lainnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Ajriati, di Merauke, Kamis, mengatakan telah dilakukan diskusi dengan pihak terkait tentang kawasan tertib lalu lintas, dan disepakati sejumlah poin yang nantinya diperkuat dengan peraturan daerah (perda).

"Pada Forum Grup Diskusi (FGD) pertama diusulkan enama KTL, namun pada FGD ke dua, sesuai kesepakatan tinggal dua kawasan yang dijadikan KTL yaitu Jalan Raya Mandala dan Jalan Brawijaya," katanya.

Sebenarnya, kata dia, ada keinginan untuk menjadikan beberapa jalan poros di kabupaten itu sebagai kawasan tertib lalu lintas namun karena infrastruktur yang belum memadai sehingga hanya ditetapkan dua titik sebagai percontohan.

"Ini penting sebab dengan perkembangan Merauke, termasuk lalu lintas sekarang, banyak terjadi kecelakaan, jadi ini untuk meminimalisir kecelakaan. Nantinya ditelaah oleh bagian hukum untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda," katanya.

Beberapa sangsi juga sudah disiapkan untuk nantinya masuk dalam perda itu, terutama sanksi kepada pengguna kendaraan yang selama ini tidak taat terhadap aturan.

"Ada sanksi juga misalnya pelanggaran karena tidak pakai helm, itu tetap ditindak. Tapi ini semua masih rancangan," katanya.

Ia menambahkan, rencana pembentukan perda KTL tersebut adalah tindak lanjut amanat UU 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang mengharuskan pemda menetapkan satu kawasan tertib lalu lintas. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel