Izin dari 10 Perusahaan Tebu Akan Dicabut
pada tanggal
Monday, June 6, 2016
SAPA (MERAUKE) – Ada 10 perusahan tebu di Kabupaten Merauke yang izin lokasinya sudah tidak aktif karena masa waktunya habis. Izin 10 perusahaan bakal dicabut oleh pemerintah daerah, dan mereka akan ‘angkat kaki’ alias tak beroperasi lagi.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Merauke, Sri Pramudyo Purnomo mengungkapkan 10 perusahaan itu menggarap lahan seluas 375.050,46 hektare yang tersebar di sejumlah distrik dan kampung.
“10 perusahaan ini bergerak (investasi) di perkebunan tebu, izin lokasinya sudah tak aktif. Sehingga perlu ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya,” tegas Sri, Sabtu (4/16).
Menurut Sri, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Merauke, Frederikus Gebze agar izin lokasi ke 10 perusahaan itu dicabut. Hingga saat ini BPMP2T masih menunggu keputusan dari bupati setempat.
“Apakah mau dicabut atau ada kebijakan lain, kami masih menunggu,” singkatnya.
Ia menjelaskan, perlu dibuat kebijakan baru untuk mengganti perusahaan yang tak lagi aktif atau memperpanjang izin perusahaan yang bersangkutan. Izin lokasi sebuah perusahaan berlaku 24 bulan, dan harus diperpanjang.
Sambungnya, jika ada kendala terkait perizinan, pihak perusahaan wajib melapor ke Pemda Merauke untuk diambil langkah (kebijakan) selanjutnya.
“Kami akan memfasilitasi perusahaan yang mau mengurus ulang izin lokasinya, dan kami laporkan kembali ke bupati. Yang kita kuatirkan, pengalaman sebelumnya, mereka dapat izin lalu dijual lagi ke pihak lain,” ungkapnya.
Sepuluh perusahaan yang izinnya sudah tak aktif algi, yakni PT. Swarna Hijau Indah (Mayora Group), PT. Dharma Agro Lestari (Astra Group), PT. Karisma Agri Pratama, PT. Agri Surya Agung (Modern Land Group), PT. Nusantara Agri Resources (Modern Land Group), PT. Anugrah Rejeki Nusantara (Wilmar Group), PT. Lestari Subur Indonesia (Wilmar Group), PT. Kurnia Alam Nusantara (Mayora Group), PT. Randu Kuning Utama (Mayora Group), dan PT. Bhakti Agro Lestari (Astra Group). (emanuel)
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Merauke, Sri Pramudyo Purnomo mengungkapkan 10 perusahaan itu menggarap lahan seluas 375.050,46 hektare yang tersebar di sejumlah distrik dan kampung.
“10 perusahaan ini bergerak (investasi) di perkebunan tebu, izin lokasinya sudah tak aktif. Sehingga perlu ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya,” tegas Sri, Sabtu (4/16).
Menurut Sri, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Merauke, Frederikus Gebze agar izin lokasi ke 10 perusahaan itu dicabut. Hingga saat ini BPMP2T masih menunggu keputusan dari bupati setempat.
“Apakah mau dicabut atau ada kebijakan lain, kami masih menunggu,” singkatnya.
Ia menjelaskan, perlu dibuat kebijakan baru untuk mengganti perusahaan yang tak lagi aktif atau memperpanjang izin perusahaan yang bersangkutan. Izin lokasi sebuah perusahaan berlaku 24 bulan, dan harus diperpanjang.
Sambungnya, jika ada kendala terkait perizinan, pihak perusahaan wajib melapor ke Pemda Merauke untuk diambil langkah (kebijakan) selanjutnya.
“Kami akan memfasilitasi perusahaan yang mau mengurus ulang izin lokasinya, dan kami laporkan kembali ke bupati. Yang kita kuatirkan, pengalaman sebelumnya, mereka dapat izin lalu dijual lagi ke pihak lain,” ungkapnya.
Sepuluh perusahaan yang izinnya sudah tak aktif algi, yakni PT. Swarna Hijau Indah (Mayora Group), PT. Dharma Agro Lestari (Astra Group), PT. Karisma Agri Pratama, PT. Agri Surya Agung (Modern Land Group), PT. Nusantara Agri Resources (Modern Land Group), PT. Anugrah Rejeki Nusantara (Wilmar Group), PT. Lestari Subur Indonesia (Wilmar Group), PT. Kurnia Alam Nusantara (Mayora Group), PT. Randu Kuning Utama (Mayora Group), dan PT. Bhakti Agro Lestari (Astra Group). (emanuel)