-->

Eksekutif dan Legislatif Dukung Hukuman Kebiri

SAPA (TIMIKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman tambahan  antara lain dikebiri  akan diberikan kepada pelaku tertentu.

Adanya penambahan hukuman kebiri bagi pelaku tertentu diapresiasi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika Alice Wanma, serta Anggota Komisi B DPRD Sonny Kaparang, SE.

Dikatakan Alice, Perppu tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga kekerasan terhadap anak bisa diredam. “Saya setuju adanya Perppu dari pak Joko Widodo agar pelaku bisa dikasih efek jera. Dengan adanya Perppu ini, kita bisa meredam tingkat kekerasan terhadap anak”, ujar Alice saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Selasa (31/5).

Alice menjelaskan, sebelum Perppu tersebut ditandatangani sempat terjadi perdebatan dikalangan dokter umum, karena mereka takut untuk melakukan operasi kebiri bagi pelaku. Sehingga nantinya, yang akan melakukan operasi kebiri adalah dokter dari unsur militer.

“Jadi banyak dokter umum yang tidak terima dengan Perppu itu, karena mereka takut untuk operasi. Jadi nanti yang akan lakukan operasi dokter dari angkatan,” jelasnya.

Lanjut Alice, hukuman kebiri sudah sepantasnya diterapkan di Indonesia, mengingat kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Sehingga dengan begitu, tindak kejahatan terhadap anak di Indonesia terlebih khusus di Mimika bisa ditekan.
“Kami harap tindak kekerasan terhadap anak bisa berkurang setelah ada hukuman kebiri,” harapnya.


Hukuman kebiri juga didukung Anggota Komisi B DPRD Sonny Kaparang, SE,. Kata Sony, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah dan pihak Kepolisian adalah mensosialisasikan Perrpu tersebut. Sehingga, seseorang yang hendak melakukan kekerasan terhadap anak dapat mengurungkan niatnya.

“Ini tidak bisa kalau sekedar Perppu Presiden. Ini harus disambut baik oleh pemerintah daerah, dan bekerjasama dengan Kepolisian. Sehingga bisa menjangkau semua warga dalam pengenalan Perpu ini,” ujar Sonny  ketika ditemui Salam Papua di Gedung DPRD Rabu (1/6).

Sebelumnya, Rabu (25/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yg diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain," katanya.

Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. "Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," papar mantan Wali Kota Solo ini.

Presiden melanjutkan, Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

"Penambahan pasal itu beri ruang hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi. (Ricky Lodar /Cr1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel