-->

DPRD Bentuk Pansus Pengelolaan Limbah PTFI dan Pansus Evaluasi Pemda Mimika

SAPA (TIMIKA) – DPRD Mimika membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk Pengelolaan Limbah B3 PTFI dan Evaluasi Kinerja Kerja Pemda Kabupaten Mimika Tahun 2015. Pembentukan dua Pansus ini, melalui Rapat Paripurna Tentang Penetapan Nama dan Keanggotaan Pansus DPRD Kabupaten Mimika, yang berlangsung di ruang Paripurna, Selasa (28/6) malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Yonas Magal, Wakil Ketua II DPRD Mimika Nathaniel Murib dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta para staf Sekretariat lingkup DPRD. 

Dari Paripurna ini, terpilih sebagai ketua Pansus Evaluasi Kinerja Kerja Pemda Kabupaten Mimika Tahun 2015 Yohanes Felix Helyanan dan Sekretaris Paulus Dumais. Sementara untuk anggota Pansus ini yaitu Yohanis Kibak, Nurman Karupukaro, Den B Hagabal, Kristian Victor Kabey, Thadeus Kwalik, Theo Deikme, Muhammad Asri, Elieser Ohee, Saleh Alhamid, Yelinus Mom, Elisaberth Tenawe, Aser Gobay, Anus Jikwa, Oktovianus Beanal, Hadi Wiyono dan Yulius Kum.

Sedangkan Ketua Pansus Pengelolaan Limbah B3 PTFI Karel Gwijangge, Sekretaris Paulus Dumais. Sementara untuk anggotanya antara lain Markus Timang, Sonny M Kapparang, Gerson Harold , Elias Mirip, Matius Uwe Yanengga,Yohanis Wantik, Philipus B Wakerkwa, Chris Magal, Roby Kamaniel Omaleng, George Deda, Antonius Kemong, Atimus Komangal, Yohanes Sunme dan Robertus Waraopea.

Dalam sambutan Ketua DPRD  Elminus B Mom mengatakan bahwa, jikalau kita menyimak perkembangan situasi yang terjadi di Kabupaten Mimika baik dalam urusan pemerintahan, situasi keamanan dan dinamika politik pada akhir-akhir ini. Maka membuat kita merasa sangat prihatin, karena begitu banyak hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya sesuai yang kita harapkan.

“Menyikapi hal tersebut, DPRD sebagai wakil rakyat dan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka kita harus mampu bekerja secara nyata untuk kepentingan rakyat dan mampu secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” kata Elminus.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dewan, kata Elminus, dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan dewan. “Dalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Mimika BAB VII Pasal 36 alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa panitia khusus. Pembentukan panitia kerja atau panitia khusus akan disesuaikan dengan kebutuhan atau menyikapi permasalahaan yang dipandang perlu untuk ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas sistem disemua sektor dan kelangsungan kehidupan masyarakat luas,” jelas Elminus. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel