Bupati Omaleng Minta Ausilius You Hormati Keputusannya
pada tanggal
Wednesday, June 22, 2016
SAPA (TIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE tetap pada prinsipnya bahwa, keputusan tentang pemberhentian Ausilius You, S.Pd., MM dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Sehingga Bupati Omaleng meminta kepada Ausilius You agar dapat menghormati keputusannya.
Bupati Omaleng menjelaskan, keputusan ini berdasarkan SK Bupati Mimika Nomor 821.2-06 Tanggal 09 Juni 2016 tentang pemberhentian Sdr. Ausilius You dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, dan selanjutnya mengangkat Sdr. Alfred Douw sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika berdasarkan SK Bupati Mimika Nomor 821.2-07 Tanggal 09 Juni 2016.
“Keputusan ini berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Omaleng kepada Salam Papua, Selasa (21/6) malam.
Menyangkut pergantian Sekda, menurut Omaleng sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dengan membentuk panitia seleksi dan telah dikoordinasikan langsung dengan Gubernur Papua. Hal ini didasarkan pada pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Omaleng, pergantian Ausilius You dari jabatan Sekda adalah bukan sesuatu yang luar biasa untuk diperdebatkan atau karena faktor suka atau tidak suka ataupun cocok dan tidak cocok, tetapi ada beberapa faktor mendasar yang mengharuskan dirinya untuk mengambil keputusan dimaksud.
Salah satu hal yang tidak dapat ditolerir oleh Omaleng adalah, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ausilius You terkait renovasi SMP Negeri 3 Timika, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Kasus korupsi ini melibatkan 3 pelaku, yang mana salah satu pelaku yaitu pemilik perusahan pengerjaan proyek renovasi SMP Negeri 3 sudah menjalani proses hukum.
“Sementara 2 pelaku belum menjalani proses hukum, nah ada apa ini ? Tetapi tentunya saya yakin dugaan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timika,” tutur Omaleng.
Dengan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini maka menurut Omaleng, tentunya sudah bertentangan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Untuk itu, Omaleng meminta kepada Ausilius You agar dapat menghormati keputusannya selaku kepala daerah. Dan, tidak membuat kegaduhan dengan menunjukan sikap membakang atau tidak loyal terhadap pimpinan. Sebab kata Omaleng, jabatan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan dengan cara- cara yang tidak etis, jabatan bukan sesuatu yang kekal untuk dipertahankan, tetapi Jabatan adalah amanah yang dipertanggungjawabkan.
“Saya selaku Bupati Mimika menegaskan bahwa Sdr. Ausilius You agar segera menghormati dan melaksanakan keputusan Bupati Mimika, jangan tunjukan sikap dan perbuatan melawan pimpinan. Kalaupun ada niat melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Bupati Mimika, silahkan dilakukan oleh Sdr. Ausilius You, karena itu merupakan haknya selaku warga negara Republik Indonesia,” kata Omaleng.(red)
Bupati Omaleng menjelaskan, keputusan ini berdasarkan SK Bupati Mimika Nomor 821.2-06 Tanggal 09 Juni 2016 tentang pemberhentian Sdr. Ausilius You dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, dan selanjutnya mengangkat Sdr. Alfred Douw sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika berdasarkan SK Bupati Mimika Nomor 821.2-07 Tanggal 09 Juni 2016.
“Keputusan ini berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Omaleng kepada Salam Papua, Selasa (21/6) malam.
Baca Juga
Menyangkut pergantian Sekda, menurut Omaleng sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dengan membentuk panitia seleksi dan telah dikoordinasikan langsung dengan Gubernur Papua. Hal ini didasarkan pada pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Omaleng, pergantian Ausilius You dari jabatan Sekda adalah bukan sesuatu yang luar biasa untuk diperdebatkan atau karena faktor suka atau tidak suka ataupun cocok dan tidak cocok, tetapi ada beberapa faktor mendasar yang mengharuskan dirinya untuk mengambil keputusan dimaksud.
Salah satu hal yang tidak dapat ditolerir oleh Omaleng adalah, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ausilius You terkait renovasi SMP Negeri 3 Timika, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Kasus korupsi ini melibatkan 3 pelaku, yang mana salah satu pelaku yaitu pemilik perusahan pengerjaan proyek renovasi SMP Negeri 3 sudah menjalani proses hukum.
“Sementara 2 pelaku belum menjalani proses hukum, nah ada apa ini ? Tetapi tentunya saya yakin dugaan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timika,” tutur Omaleng.
Dengan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini maka menurut Omaleng, tentunya sudah bertentangan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Untuk itu, Omaleng meminta kepada Ausilius You agar dapat menghormati keputusannya selaku kepala daerah. Dan, tidak membuat kegaduhan dengan menunjukan sikap membakang atau tidak loyal terhadap pimpinan. Sebab kata Omaleng, jabatan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan dengan cara- cara yang tidak etis, jabatan bukan sesuatu yang kekal untuk dipertahankan, tetapi Jabatan adalah amanah yang dipertanggungjawabkan.
“Saya selaku Bupati Mimika menegaskan bahwa Sdr. Ausilius You agar segera menghormati dan melaksanakan keputusan Bupati Mimika, jangan tunjukan sikap dan perbuatan melawan pimpinan. Kalaupun ada niat melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Bupati Mimika, silahkan dilakukan oleh Sdr. Ausilius You, karena itu merupakan haknya selaku warga negara Republik Indonesia,” kata Omaleng.(red)