Basmi Miras Harus Melalui Kerjasama
pada tanggal
Wednesday, June 1, 2016

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B kristian Victor Kabey Selasa (31/5) saat ditemui Salam Papua di Gedung DPRD. Hal ini juga sebagai tanggapan atas instruksi Bupati, yang menunjuk langsung Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dalam menjalankan instruksi ini,
Menurut Victor, pembasmian miras harus dilakukan berdasarkan kerja sama antara Desperindag, Satpol PP, dan Pihak kepolisian, sehingga bisa berjalan bersama-sama dan bisa dilakukan secara tuntas.
“Ini harus ada kordinasi dan kerjasama yang baik antara dinas terkait, satpol pp, dan juga kepolisian, sehingga pembasmian miras tidak setengah-setengah, melainkan secara tuntas,” ujarnya
Ia juga mengatakan, dalam merealisasikan Perda Miras kita harus benar-benar konsisten, sehingga tidak dianggap pemerintah Kabupaten Mimika hanya bisa merancang, namun tidak bisa melaksanakan. Mengingat hari raya besar sudah semakin mendekat, maka bukan hanya Satpol PP yang terjun untuk melakukan penyisiran, tetapi harus bersamaan dengan Disperindag dan juga aparat kepoisan.
Dirinya juga mengucapakan terima kasih kepada Bupati Eltinus Omaleng, SE atas dikeluarkannya instruksi tentang pelarangan minuman beralkohol. Kepada pihak keamanan, dia juga menghimbau agar menjaga keamanan secara serius selam menjelang hari raya sampai hari raya berlangsung, serta diimbaukan kepada semua Tempat Hiburan Malam (THM) untuk membatasi jam operasi, dalam hal ini untuk menghargai saudara-saudari yang menjalankan hari raya. (Cr1)