Ausilius You Nilai Pencopotan Dirinya Sebagai Sekda Mimika Tak Berdasar
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016

Alasan tersebut diantaranya karena terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, ia dinilai tidak mendukung visi misi bupati, ia dituding sudah menjabat sebagai Sekda terlalu lama. Menurut You, alasan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai fakta.
Keterlambatan penetapan APBD 2016 kata You, bukan dikarenakan dirinya tetapi karena keterlambatan pelantikan ketua definitif DPRD Mimika. Bahkan menurut You, dirinyalah yang menyelamatkan Kabupaten Mimika untuk terhindar sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan atas keterlambatan penyampaian APBD tahun 2016 dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kata You selama ini dirinya selalu mendukung visi misi Bupati Mimika. Sedangkan, untuk jabatan Sekda yang diemban, kata You baru tiga tahun. Sesuai aturan jabatan Sekda belaku hingga lima tahun.
“Alasan yang dicantumkan dalam SK Bupati sangat tidak bisa dimengerti. Alasan yang pertama karena saya sebagai pimpinan tinggi pratama telah menduduki jabatan tersebut sudah lebih dari 2 tahun dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan dalam dalam pelaksanaan tugas selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, karena ABPD TA 2016 terlambat ditetapkan sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan di mimika. Kedua bahwa sejak Bupati definitif dilantik, Sekda tidak bisa bekerja sama dengan bupati dalam rangka pelaksanaan visi, misi bupati terpilih. Ketiga bahwa, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, bebas dari KKN dan pemberian kesempatan kepada pegawai ASN lainya dalam pengembangan karier serta penyegaran bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mimika,” jelas You memberkan asalan Bupati Omaleng memberhentikan dirinya, kepada wartawan, di Resto 66, Rabu (22/6).
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait renovasi SMP Negeri 3 Timika, yang menelan kerugian negara sebesar Rp400 juta, yang disebutkan Bupati Omaleng di media tidak dicantumkan dalam alasan Bupati Omaleng memberhentikan dirinya.
You menegaskan untuk kasus dugaan korupsi tersebut sudah selesai. Bahkan dalam kasus itu, menurut You, hanya melibatkan kontraktor. Sedangkan dirinya bukanlah kontraktor. Lagipula, kerugian negara sudah dikembalikan.
“Beliau umumkan keterlibatan saya dalam kasus SMPN 3 sebagai alasan dalam pemberhentian saya. Tetapi dalam surat keputusannya alasan itu tidak dicantumkan. Kalau memang alasan itu menjadi kekuatan alasan dalam memberhentikan saya, maka sekarang saya tegaskan, bahwa saya ini bukan kontraktor, sehingga saya dilibatkan dalam kasus tersebut, lagi pula masalah tersebut sudah selesai dan semuanya beres,” kata You.
Selain itu, menurut You pemberhentian dirinya tidak disertai dengan SK dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Dimana, untuk menduduki jabatan Sekda dirinya harus mengikuti seleksi yang ketat, sebelum dilantik oleh oleh Gubernur Papua di ruang Sasana Krida Kantor Gubernur pada 11 Oktober 2013.
“Tiga alasan tersebut menurut saya sangat tidak menguatkan Bupati, karena tidak disertai SK dari Gubernur dan Mendagri, karena saya dilantik langsung oleh Gubernur di Sanakrida kantor Gubernur pada 11 oktober 2013 lalu. Saya juga diangkat menjadi Sekda berdasarkan seleksi yang ketat dan pemberkasan yang rumit. Kalau memang saya dinilai sudah tidak produktif, saya kan masih bisa berkarier,” ujar You sambil menunjukan buku ASN yang memuat UU tentang aturan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama, serta dokumen hasil kerjanya selama menjabat, yakni “Buku satu tahun kepemimpinan Sekda Mimika 1 Desember 2014 sampai 1 Desember 2015, dengan moto mewujudkan Mimika yang aman, dami dan sejahtera.”
You menambahkan, seharusnya Bupati Omaleng sebagai kepala daerah yang baik dalam memecat, mencopot, serta memindahkan jabatan bawahannya harus melakukan pendekatan untuk dapat berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Selain itu, dalam memberhentikan seorang pejabat, pemerintah juga harus menyertakan alasan berupa raport penilaian selama pejabat tersebut menjabat.
“Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil oleh bupati, untuk melakukan koordinasi. Saya tidak tahu kesalahan saya selama menjabat itu apa? Sekali lagi saya ini pejabat karier, bukan pejabat politik, dan kontraktor,” ujar You.
Untuk itu, You menegaskan bahwa, dirinya tetap melaksanakan tugas sebagai Sekda Mimika hingga adanya SK dari Gubernur Papua sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan terus bekerja sesuai dengan jabatan saya sampai adanya SK dari Gubernur,” tegas You. (Cr1)
“Beliau umumkan keterlibatan saya dalam kasus SMPN 3 sebagai alasan dalam pemberhentian saya. Tetapi dalam surat keputusannya alasan itu tidak dicantumkan. Kalau memang alasan itu menjadi kekuatan alasan dalam memberhentikan saya, maka sekarang saya tegaskan, bahwa saya ini bukan kontraktor, sehingga saya dilibatkan dalam kasus tersebut, lagi pula masalah tersebut sudah selesai dan semuanya beres,” kata You.
Selain itu, menurut You pemberhentian dirinya tidak disertai dengan SK dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Dimana, untuk menduduki jabatan Sekda dirinya harus mengikuti seleksi yang ketat, sebelum dilantik oleh oleh Gubernur Papua di ruang Sasana Krida Kantor Gubernur pada 11 Oktober 2013.
“Tiga alasan tersebut menurut saya sangat tidak menguatkan Bupati, karena tidak disertai SK dari Gubernur dan Mendagri, karena saya dilantik langsung oleh Gubernur di Sanakrida kantor Gubernur pada 11 oktober 2013 lalu. Saya juga diangkat menjadi Sekda berdasarkan seleksi yang ketat dan pemberkasan yang rumit. Kalau memang saya dinilai sudah tidak produktif, saya kan masih bisa berkarier,” ujar You sambil menunjukan buku ASN yang memuat UU tentang aturan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama, serta dokumen hasil kerjanya selama menjabat, yakni “Buku satu tahun kepemimpinan Sekda Mimika 1 Desember 2014 sampai 1 Desember 2015, dengan moto mewujudkan Mimika yang aman, dami dan sejahtera.”
You menambahkan, seharusnya Bupati Omaleng sebagai kepala daerah yang baik dalam memecat, mencopot, serta memindahkan jabatan bawahannya harus melakukan pendekatan untuk dapat berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Selain itu, dalam memberhentikan seorang pejabat, pemerintah juga harus menyertakan alasan berupa raport penilaian selama pejabat tersebut menjabat.
“Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil oleh bupati, untuk melakukan koordinasi. Saya tidak tahu kesalahan saya selama menjabat itu apa? Sekali lagi saya ini pejabat karier, bukan pejabat politik, dan kontraktor,” ujar You.
Untuk itu, You menegaskan bahwa, dirinya tetap melaksanakan tugas sebagai Sekda Mimika hingga adanya SK dari Gubernur Papua sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan terus bekerja sesuai dengan jabatan saya sampai adanya SK dari Gubernur,” tegas You. (Cr1)