-->

Polisi Tak Tahu Ardi adalah Wartawan

SAPA (JAYAPURA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyatakan, anggota polisi yang melakukan pengamanan demo damai massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mendukung ULMWP menjadi anggota penuh MSG di beberapa lokasi di Kota Jayapura, Senin (2/5) tak tahu jika Ardi Bayage, wartawan media online, suarapapua.com adalah awak media. Ardi ikut diamankan bersama sejumlah massa aksi di daerah Lingkaran, Abepura dan dibawa ke Polsek setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Patrige Renwarin mengatakan, ketika itu anggota polisi yang bertugas di lokasi tak tahu jika Ardi adalah wartawan.

"Anggota tak tahu dia wartawan. Akhirnya Ardi ikut diamankan bersama beberapa massa dan dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan. HP nya sempat disita. Anggota tak sengaja menjatuhkan HP Ardi dan rusak," kata Kombes (Pol) Patrige kepada Salam Papua, Selasa (3/5).

Usai dimintai keterangan di Polsek Abepura, Ardi bersama massa aksi dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura. Di sana Ardi kembali diintrogasi.

"Ketika akan diamankan ke Polsek, dia tidak menunjukkan kartu persnya. Makanya anggota tidak tahu dia wartawan. Nanti ketika dia dibawa ke Mako Brimob dan ditanya, baru dia mengaku wartawan dan menunjukkan i'd card wartawan. Dia kemudian dilepas," ucapnya.

Pernyataan Kabid Humas Polda Papua berbeda dengan kronologis yang disampaikan Ardi dan dikirim Pimpinan Redaksi suarapapua.com, Arnold Belau dalam rilis pernya kepada Sapa. Dalam rilis pers itu Ardi mengatakan, sekira pukul 09:30 WIT, ia tiba di lokasi. Ketika itu polisi sudah menghadang massa dan mengarahkan pendemo ke Polsek Abepura.

Ketika ia memotret kejadian itu, polisi mendatanginya dan menanyakan identitasnya. Ia pun menunjukkan kartu persnya. Ketika massa yang diamankan dinaikkan ke truk, Ardi kembali memotret. Ketika itu polisi mengamankan Ardi dan menyita kartu pers serta telepon seluler yang ia pakai memotret.

"Polisi membanting HP saya ke aspal hingga layarnya pecah. Saya kemudian dibawa ke Polsek Abepura. Di Polsek saya kembali menyatakan saya wartawan. Tapi polisi tak peduli. Polisi justru bilang saya bohong. Padahal kartu pers saya ada ditangan polisi," kata Ardi.

Seorang anggota polisi kata Ardi, menyatakan, jika ingin meliput, wartawan harus meminta izin kepada semua polisi di lapangan. Tak lama berselang, Ardi bersama tujuh orang pendemo dibawa ke Mako Brimob. Ia kemudian diintrogasi. Sejumlah pertanyaan diajukan kepadanya.

"Ada oknum Brimob yang memeriksa ponsel saya. Vidio dan gambar di dalam ponsel dihapus. Flash disc saya juga sempat disita. Sebelum dikembalikan, mereka memeriksa isi flash disc. Brimob yang memeriksa ponsel saya, menampar pipi kanan saya tiga kali," ucapnya.

Sementara pengamat pers Papua, Victor Mambor mengatakan, kejadian itu ironis. Kekerasan dan larangan meliput massa demo di Mako Brimob terjadi sehari sebelum Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD), 3 Mei.

"UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat," kata Mambor.

Menurut mantan Ketua AJI Jayapura dua periode itu, Undang-undang Pers juga tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

"Tindakan oknum Brimob Polda Papua kemarin bisa dikatakan bertentangan dengan pasal-pasal yang saya sebut itu. Penegakan hukum bukan hanya ditujukan kepada masyarakat sipil. Aparat penegak hukum pun harus memahami aturan hukum di negara ini sebelum menegakan aturan dan hukum pada warga negara," imbuh Pimpinan Umum Redaksi Jubi itu. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel