Perusahaan Yang Menolak Sensus Akan Diberi Sanksi
pada tanggal
Thursday, May 26, 2016

Hal ini disampaikan Kepala BPS Timika, Yunus Wakum yang ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Rabu (25/5).
“Kalau perusahaan itu tidak mau memberikan data saat dilakukan sensus, maka harus memberikan surat alasan kepada petugas sensus,”katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, bahwa objek pendataan oleh petugas sensus berhak untuk mendata serta mensurvei sensus ekonomi.
Kata dia, dari kondisi tersebut, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang awalnya menolak petugas sensus dalam melakukan pendataan. Dan ini merupakan kendala yang dihadapi dalampelaksanaan sensus ekonomi. Namun dengan beberapa pendekatan, akhirnya perusahaan yang menolak tersebut sudah menghubungi petugas sensus ekonomi untuk memberikan data perusahaannya.
“Kendala-kendala seperti inilah yang membuat proses sensus ekonomi melebihi waktu pelaksanaan. Dimana, jadwal sensus ekonomi satu bulan. Namun dengan kendala seperti itu, maka bisa sampai dua bulan,”ungkapnya.(Maurits Sakbal)