-->

Perusahaan Yang Menolak Sensus Akan Diberi Sanksi

SAPA (TIMIKA) – Perusahaan atau pengusaha yang tidak menolak dalam memberikan data valid, terkait dengan bidang usahanya akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

Hal ini disampaikan Kepala BPS Timika, Yunus Wakum yang ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Rabu (25/5).

“Kalau perusahaan itu tidak mau memberikan data saat dilakukan sensus, maka harus memberikan surat alasan kepada petugas sensus,”katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, bahwa objek pendataan oleh petugas sensus berhak untuk mendata serta mensurvei sensus ekonomi. 

Kata dia, dari kondisi tersebut, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang awalnya menolak petugas sensus dalam melakukan pendataan. Dan ini merupakan kendala yang dihadapi dalampelaksanaan sensus ekonomi. Namun dengan beberapa pendekatan, akhirnya perusahaan yang menolak tersebut sudah menghubungi petugas sensus ekonomi untuk memberikan data perusahaannya.

“Kendala-kendala seperti inilah yang membuat proses sensus ekonomi melebihi waktu pelaksanaan. Dimana, jadwal sensus ekonomi satu bulan. Namun dengan kendala seperti itu, maka bisa sampai dua bulan,”ungkapnya.(Maurits Sakbal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel