-->

Pemkab Wajib Alokasikan Pembangunan ke Kelurahan

Kepala Kelurahan Kamoro Jaya Yulius Katagame, S.Sos
SAPA (TIMIKA) –  Kepala Kelurahan Kamoro Jaya Yulius Katagame, S.Sos mengatakan, berdasarkan  Undang – undang nomor  23 Tahun 2014, pasal 29, telah diyatakan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD untuk pembangunan  di tingkat kelurahan.

“Saya katakan ini, karena bukan saya mengarang melainkan aturan Undang-undang yang berbicara. Jadi berkaitan dengan masing – masing SKPD akan turun untuk melaksanakan kegiatannya di tingkat keluhan, maka saya minta untuk pemerintah lihat peratran tersebut, karena kita di tingkat kelurahan pun harus punya rencana untuk membangun tanpa harus menunggu setiap SKPD dari pemda,” kata Katagame saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (27/5).

Menurutnya, anggaran yang dimaksud berasal dari setiap distrik, karena saat ini seluruh distrik di Mimika sudah ditingkatkan menjadi SKPD. Seperti halnya instansi teknis, maka anggaran tersebut harus diakomodir.

“Saya harap hal ini harus jalan supaya di tingkat kelurahan pun nanti bisa ada rancangan – rancangan yang akan dilakukan terhadap kegiatan pembangunan ke masyarakat melalui berbagai hal, seperti peberdayaan ekonomi, perbaikan infrastruktur dan sebagainya,”tutur Katagame.

Dikatakan, untuk kelurahan Kamoro Jaya sendiri lebih diutamakan untuk program pemberdayan ekonomi masyarakat. Selanjutnya untuk pembenahan infrastruktur jalan maupun jembatan penghubung antar kelurahan dan kampong. Dan, peningkatan SDM, karena kelompok usia sekolah masih banyak yang tidak tersentuh di wilayah kelurahannya, terutama untuk putera dan puteri asli Amungme dan Kamoro.

“Saya minta juga supaya kalau kegiatan sudah jalan di lapangan tolong ada koordinasi dengan pihak distrik maupun kelurahan setempat, karena kita ini sebagai tuan rumah. Jadi minimal beritahu dulu baru bekerja, supaya bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat, kita bisa tindak lanjuti,”ujar Katagame.(Ervi Ruban) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel