-->

Masa Tugas MRP Diperpanjang Tiga Bulan

SAPA (JAYAPURA)  - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Hery Dosinaen, mengatakan masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) diperpanjang selama  tiga bulan kedepan. Hal ini menyusul majelis ini ditugaskan  untuk menyelesaikan 14 kursi Otsus DPR Papua.

Kata Sekda Dosinaen, masa kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) sebenarnya telah berakhir 12 April 2016 lalu. Akan tetapi karena pertimbangan rekrutmen  14 kursi anggota DPR Papua, sehingga diperpanjang selama tiga bulan kedepan.

Berbeda dengan Papua,  MRP Papua Barat justru diperpanjang selama tujuh bulan, karena Papua Barat akan menggelar Pilkada Gubernur tahun 2017. Karena tugas pokok dan fungsi anggota MRP adalah menyeleksi keaslian orang asli Papua terhadap kandidat gubernur dan wakil gubernur.

Disinggung desakan DPRP untuk Pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel), kata Sekda pemerintah lebih dulu akan membuat regulasi-regulasi guna membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Akan tetapi fokus pemerintah sekarang adalah menyelesaikan 14 Kursi DPR Papua untuk Orang Asli Papua.

“Kita belum sampai pada membentuk pansel, lebih fokus untuk menyelesaikan 14 Kursi DPR melalui jalur Otsus Papua,”jelasnya.

Sebelumnya,  Anggota  Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Emus Gwijangge juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua membentuk Panitia Seleksi Ketua Mejelis Rakyat Papua (MRP). Sebab masa jabatan Ketua MRP bersama seluruh anggotanya tahun ini telah berakhir. 

“Masa jabatan kan sudah selesai tanggal 12 April lalu. ini kan melanggar aturan,” kata Emus Gwinjangge di Jayapura, belum lama ini.

Ia mengatakan Perdasus mengenai tata cara pemilihan anggota MRP telah selesai dibahas. Namun dirinya juga mengakui untuk proses pemilihan ketua belum dilaksanakan. Sebab masih menunggu proses penjaringan anggota 14 kursi.

 “Aturannya kan sudah jelas. tinggal Kesbangpol saja yang membentuk pansel. Mereka harus membentuk itu dan koordinasi dengan DPRP. Jadi kami desak segera dibentuk Pansel,” jelas Emus lagi. (maria fabiola)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel