Karantina Awasi Hewan Ilegal
pada tanggal
Saturday, May 14, 2016

“Hewan pembawa rabies dan yang dilarang masuk Papua adalah, anjing ras, kucing dan kera. Untuk mengatisipasi hal tersebut, tiap tahun dilakukan sosialisasi terus di unit pelaksana teknis di seluruh Papua tidak ada henti-hentinya,”ujar Kasubsie Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Drh.Adi Ardiansyah saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (13/5).
Menurutnya, yang dikhawatirkan yaitu, hewan pembawa rabies tidak terdeteks dan ilegal dianggap. Jadi pelarangan anjing, kucing dan kera tidak diperkenankan masuk ke Timik, kecuali anjing organik yang pelacak untuk TNI dan Polisi seperti itu secara khusus.
“Dikalangan masyarakat, memang banyak anjing-anjing larangan itu. Dan kami sangat kewalahan namun pengawasan, tetap kami lakukan di areal bandara maupun pelabuhan,”tutur Adi.
Diharapkan, para warga yang melakukan tindakan ilegal, dan ada penjagaan di pelabuhan maupun bandara, selalu saja mencari jalan lain. Oleh karena itu, masyarakat lainnya turut membantu, kalau melihat anjing ras harus melaporkan ke Dinas Peternakan ataupun Karantina Hewan, agar diberikan pembinaan.
“Membawa hewan ilegal masuk itu, belum diketahui kesehatannya apakah mengandung rabies atau tidak. Kalau sudah rabies akan dikhawatirkan seperti Provinsi Bali. Di sana sebelumnya status sama dengan di Papua yaitu bebas rabies. Tetapi sekarang begitu banyak rabies merebak, sehingga sampai sekarang belum bisa terselesaikan,”ujar Adi.
Lanjut ia, bayangkan saja, Provinsi Bali wilayahnya kecil dan susah ditangani rabies, apa lagi kalau di Papua pulau yang begitu luas dan besar itulah sangat dikhawatirkan.
“Istilanya, di Papua penyebaran penyakit menular seperti itu ke manusia bisa minimalis. Jadi bagi masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang seenaknya membawa ke kepentingan sendiri, tetapi dampaknya kepada masyarakat luas,”kata Adi. (Ervi Ruban)