-->

Dispencapil Belum Lakukan Perekaman E-KTP Diluar

SAPA (TIMIKA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika memasuki triwulan kedua ini belum melakukan pelayanan atau perekaman diluar atau di tiga distrik yang bisa melakukan perekaman E-KTP yakni di Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana dan Distrik Mimika Timur.

Kepala Dispencapil (Kadispencapil) Kabupaten Mimika, Bartolomeus Kunong saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Senin  (23/5) mengatakan, hal ini disebabkan karena masih mengalami gangguan satelit, jadi untuk sementara sampai pemasangan peralatan satelit selesai, semua pelayanan akan terpusat di Kantor Dispencapil.

“Pelayanan perekaman E-KTP sudah jalan, hanya saja kami terkendala dengan satelit karena dulu yang menang kontrak adalah pihak satelindo sehingga pelayanannya bisa sampai ke distrik-distrik tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena sudah habis kontraknya dengan satelindo. Jadi sekarang kontraknya dimenangkan oleh Telkom,” tutur Kunong.

Menurutnya, masa kontraknya habis sehingga menyebabkan proses pelayanan perekaman E-KTP di tingkat distrik tidak dapat berjalan dengan normal. Diperkirakan sampai tiga bulan kedepan barulah pemasangan satelit rampung. Jadi, setelah tiga bulan barulah pelayanan akan dibuka kembali sampai ke distrik-distrik.

“Untuk pelayanan perekaman di tingkat distrik kami sudah siapkan genset dan diesel yang sudah kami berikan ke distrik di 12 distrik yang lama sebelum pemekaran,” kata Kunong.

Lanjut ia, pemerintah mengutamakan pola pelayanan prima kepada masyarakat dan pelayanan tidak hanya terpusat di Kantor Dispencapil, tetapi bisa sampai ke distrik-distrik juga dan jika pelayanan ada di distrik-distrik, tugas para kepala distrik, lurah dan kepala kampung bisa dapat langsung berkoordinasi dengan pegawai dispencapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel