-->

BPK Sosialisasi Pengelolaan Keuangan

SAPA (TIMIKA) - Dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua, melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.Kegiatan sosialisasi oleh BPK kepada Pemkab Mimika, dilakukan di rumah negara, Senin (2/5).

Bupati Mimika dalam sambutanya mengatakan, kehadiran kepala perwakilan  badan pemeriksa keuangan (BPK) Propinsi  Papua untuk  memberikan pencerahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Mimika. Ini karena seiring dengan perubahan peraturan  perundang-undangan dibidang pengelolahan keuangan. Dimana pemerintah kabupaten dituntut  untuk melakukan langkah-langkah kongkrit, dalam penyesuaian yang harus diterapkan secara langsung kepada seluruh jajaran aparatur pengelola keungan daerah.

“ Khusus menyangkut tata cara pelaporan pertangung jawaban (LPJ) keuangan daerah yang transparan dan akutanbel. Dimana pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam tata keuangan daerah yang baik. Dan hasil dari semua itu, sudah kami tuangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan pada 31 maret 2016,”terangnya.

Tambah Omaleng, dari sosialisasi ini, pihaknya berharap BPK selaku lembaga auditor bisa  memberikan pemahaman dan gambaran. Sehingga perlu memperhatikan hal-hal yang penting, untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas di lingkungan pemerintah, terkait pemahaman managemen pelaporan keuangan.

“ Selama ini beberapa masalah yang dihadapi  dalam pengelolaan kas, yakni kurangnya pengawasn dilapangan dan proses penanganan tindak lanjut. Adapun kendala, yakni keterbatasan sumber daya manusia  bidang akuntansi,”tuturnya.

Sementara perwakilan BPKP perwakilan  Propinsi  Papua, Kukuh Prionggo,SH,.M.Si dalam pemaparanya mengatakan, BPK telah melaksanakan pemeriksaa kinerja terhadap efektifitas pengelolaan keuangan daerah dalam Implementasi SAP berbasis akural. Dimana pemerintah daerah belum memiliki strategi komperehensif yang memuat tahapan kegiatan, untuk menerapkan pelaporan keuangan berbasis akrual.

Lanjutnya, disamping itu juga, kebijakan mengenai penyajian kembali laporan keuangan dalam basis akrual belum diatur secara jelas. Sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penerapanya.

“ Pengelolaan keuangan berbasis akrual ini didasari oleh UU Nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolahan dan tangung jawab keuangan negara. Dan peratuan BPK nomor 2 tahun 2010, tentang pemantauan pelaksanaan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan KPK. Serta keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/3/2012, tentang petunjuk teknis pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, karenanya diharapkan ada komitmen semua pihak, untuk melakukan perbaikan (ekeskutif dan legislatif). Serta untuk melakukan identifikasi dan mengenali masalah yang terjadi.

“ Yang terpenting dalam pengelolaan keuangan adalah tanggungjawab dari pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan. Dimana tanggungjawab ini penting, sebagai bentuk tindaklanjut dari perencanaan dan aplikasinya,”ungkapnya. (Indriayani Pariury).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel