Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Kapolres Mimika
pada tanggal
Friday, April 8, 2016
SAPA (TIMIKA) - Dari peristiwa pembubaran paksa dan penangkapan belasan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika di Timika, di Lapangan Kampung Bhintuka SP-XIII, Selasa (5/4). Dua orang aktivis KNPB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) oleh Polres Mimika. Salah satunya adalah ketua KNPB Timika, SI dan YW, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso, S.Ik, M.Si.
“Dari hasil gelar tersebut, kita tetapkan dua orang sebagai Tsk. Pertama SI, kita sangkakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar, juncto 53 subsidairnya 160. Kemudian tersangka keduanya YW, itu kita sangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Kapolres di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
Selain itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan pada saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka SP-XIII, Distrik Kuala Kencana, Selasa (5/4). Mereka semua sudah dipulangkan dan wajib melaporkan diri, dua kali seminggu di Polres Mimika.
“Kemudian untuk 13 orang yang lain kita bebaskan tetapi mereka wajib lapor sama kita. Mereka juga sebagai saksi,” katanya.
Dari Jayapura, juga ditegaskan Kombes Patrige Renwarin, tersangka yang dijerat pasal makar berinisial SI. Ia dikenai pasal 106 KUHP Juncto pasal 53 Subsider pasal 160 tentang penghasutan.
“Satu tersangka lain berinisial YW, dikenai pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ia diduga memukul Kapolres Mimika yang ketika itu memimpin anggotanya di lokasi aksi,” ucapnya.
Kapolres berharap, 13 orang yang dibebaskan nantinya dapat menyampaikan kepada rekan-rekan mereka yang lain untuk tidak kembali melaksanakan kegiatan serupa. Jika hal itu sampai dilakukan dan dari 13 orang ini terlibat didalamnya, maka akan ditangkap dan langsung dijadikan tersangka.
“Kemarin kita juga sampaikan, ketika nanti mereka ikut serta lagi didalam kegiatan-kegiatan seperti ini dan kita tangkap, nanti akan langsung kita tersangkakan,” kata Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, SI sudah pernah dijadikan sebagai Tsk dan sudah menjalani hukuman. Setelah menjalani hukuman dan keluar, dirinya aktif kembali dalam organisasi KNPB. Namun saat itu, polisi tidak langsung gegabah untuk menindaknya. Tahap demi tahap terus dilakukan polisi mulai dengan mengambil langkah negosiasi, memberi himbauan, berupaya persuasif, komunikatif dan segala macam cara telah dilakukan. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan orasi politiknya dan menghasut masyarakat papua.
“Dan kemarin karena sudah tidak mengindahkan himbauan dari kita dan sudah mengingkari kesepakatan yang sudah kita buat dengan mereka, dan mereka sudah melaksanakan orasi dan kita melarang mereka orasi. Akhirnya kita bubarkan,” paparnya.
Sementara itu, proses hukum yang bersangkutan nantinya akan dibicarakan dengan Polda Papua. Apakah yang bersangkutan proses hukumnya di Polres Mimika atau di Polda Papua. Hal inilah yang nantinya dikoordinasikan Kapolres bersama sejumlah pejabat Polda Papua.
“Dari Polda sudah menyampaikan kepada kami, nanti untuk proses hukumnya akan dibicarakan, mau disini atau di polda. Kita belum tahu,” cetusnya. (saldi hermanto)
“Dari hasil gelar tersebut, kita tetapkan dua orang sebagai Tsk. Pertama SI, kita sangkakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar, juncto 53 subsidairnya 160. Kemudian tersangka keduanya YW, itu kita sangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Kapolres di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
Selain itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan pada saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka SP-XIII, Distrik Kuala Kencana, Selasa (5/4). Mereka semua sudah dipulangkan dan wajib melaporkan diri, dua kali seminggu di Polres Mimika.
“Kemudian untuk 13 orang yang lain kita bebaskan tetapi mereka wajib lapor sama kita. Mereka juga sebagai saksi,” katanya.
Dari Jayapura, juga ditegaskan Kombes Patrige Renwarin, tersangka yang dijerat pasal makar berinisial SI. Ia dikenai pasal 106 KUHP Juncto pasal 53 Subsider pasal 160 tentang penghasutan.
“Satu tersangka lain berinisial YW, dikenai pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ia diduga memukul Kapolres Mimika yang ketika itu memimpin anggotanya di lokasi aksi,” ucapnya.
Kapolres berharap, 13 orang yang dibebaskan nantinya dapat menyampaikan kepada rekan-rekan mereka yang lain untuk tidak kembali melaksanakan kegiatan serupa. Jika hal itu sampai dilakukan dan dari 13 orang ini terlibat didalamnya, maka akan ditangkap dan langsung dijadikan tersangka.
“Kemarin kita juga sampaikan, ketika nanti mereka ikut serta lagi didalam kegiatan-kegiatan seperti ini dan kita tangkap, nanti akan langsung kita tersangkakan,” kata Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, SI sudah pernah dijadikan sebagai Tsk dan sudah menjalani hukuman. Setelah menjalani hukuman dan keluar, dirinya aktif kembali dalam organisasi KNPB. Namun saat itu, polisi tidak langsung gegabah untuk menindaknya. Tahap demi tahap terus dilakukan polisi mulai dengan mengambil langkah negosiasi, memberi himbauan, berupaya persuasif, komunikatif dan segala macam cara telah dilakukan. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan orasi politiknya dan menghasut masyarakat papua.
“Dan kemarin karena sudah tidak mengindahkan himbauan dari kita dan sudah mengingkari kesepakatan yang sudah kita buat dengan mereka, dan mereka sudah melaksanakan orasi dan kita melarang mereka orasi. Akhirnya kita bubarkan,” paparnya.
Sementara itu, proses hukum yang bersangkutan nantinya akan dibicarakan dengan Polda Papua. Apakah yang bersangkutan proses hukumnya di Polres Mimika atau di Polda Papua. Hal inilah yang nantinya dikoordinasikan Kapolres bersama sejumlah pejabat Polda Papua.
“Dari Polda sudah menyampaikan kepada kami, nanti untuk proses hukumnya akan dibicarakan, mau disini atau di polda. Kita belum tahu,” cetusnya. (saldi hermanto)