Polisi Imbau Warga Jangan Gali Pipa Konsentrat
pada tanggal
Thursday, April 21, 2016
SAPA (TIMIKA) – Aparat Kepolisian Polres Mimika mengimbau kepada seluruh warga pendulang untuk tidak terprovokasi soal adanya aliran pipa konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tanggul barat yang sudah tidak berfungsi, sehingga warga pendulang melakukan penggalian pipa tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, isu yang beredar soal adanya pipa konsentrat milik PTFI yang tidak berfungsi sejak, Senin (18/4) tidaklah benar.
Kata Yustanto, pipa tersebut masih berfungsi, sehingga diimbau kepada seluruh warga pendulang untuk tidak melakukan penggalian pipa konsentrat tersebut.
“Pipa tersebut masih berfungsi. Jadi, masyarakat tidak boleh menggalinya,” kata Yustanto kepada Salam Papua via selulernya, Selasa (19/4) malam.
Pasca ada isunya tersebut, kini warga pendulang berbondong-bondong melakukan penggalian pipa, sehingga Yustanto menegaskan bahwa, pihaknya akan memperbanyak personil di wilayah tanggul barat untuk melakukan pengamanan.
Apabila nantinya pihak kepolisian menemukan adanya warga pendulang yang melakukan penggalian pipa itu, maka Yustanto menegaskan, pihaknya akan memproses warga tesebut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Bila ada yang kedapatan menggali pipa itu, maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Yustanto.
Sebelumnya pada Senin (18/4) warga pendulang menemukan pipa konsentrat milik PTFI di wilayah tanggul barat. Warga mengira pipa tersebut sudah tidak berfungsi sehingga mereka melakukan penggalian. Akan tetapi, saat dilakukan penggalian ternyata pipa tersebut masih berfungsi, sehingga timbul isu yang beredar jika terjadi kebocoran pipa konsentrat.
Warga pendulang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut. Bahkan ada warga yang nekat untuk menggali pipa yang masih berfungsi itu. (irsul)
Kapolres Mimika, AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, isu yang beredar soal adanya pipa konsentrat milik PTFI yang tidak berfungsi sejak, Senin (18/4) tidaklah benar.
Kata Yustanto, pipa tersebut masih berfungsi, sehingga diimbau kepada seluruh warga pendulang untuk tidak melakukan penggalian pipa konsentrat tersebut.
“Pipa tersebut masih berfungsi. Jadi, masyarakat tidak boleh menggalinya,” kata Yustanto kepada Salam Papua via selulernya, Selasa (19/4) malam.
Pasca ada isunya tersebut, kini warga pendulang berbondong-bondong melakukan penggalian pipa, sehingga Yustanto menegaskan bahwa, pihaknya akan memperbanyak personil di wilayah tanggul barat untuk melakukan pengamanan.
Apabila nantinya pihak kepolisian menemukan adanya warga pendulang yang melakukan penggalian pipa itu, maka Yustanto menegaskan, pihaknya akan memproses warga tesebut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Bila ada yang kedapatan menggali pipa itu, maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Yustanto.
Sebelumnya pada Senin (18/4) warga pendulang menemukan pipa konsentrat milik PTFI di wilayah tanggul barat. Warga mengira pipa tersebut sudah tidak berfungsi sehingga mereka melakukan penggalian. Akan tetapi, saat dilakukan penggalian ternyata pipa tersebut masih berfungsi, sehingga timbul isu yang beredar jika terjadi kebocoran pipa konsentrat.
Warga pendulang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut. Bahkan ada warga yang nekat untuk menggali pipa yang masih berfungsi itu. (irsul)