-->

Pemkab Mimika Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 60.692 Jiwa

SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menjamin 60.692 warganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dengan memasukan mereka kedalam kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kesepakatan ini tertuang setelah adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Mimika melalui Bupati Eltinus Omaleng, SE dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Natalia Panggelo, di Rumah Negara, Selasa (26/4).

Dalam kesepakatan ini, Pemkab akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp23ribu perjiwa untuk setiap bulannya. Jika dikalikan dengan  60.692 jiwa yang ditanggung, maka setiap bulannya Pemkab akan mengeluarkan biaya sebesar Rp1.395.916.000,00.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE dalam sambutannya mengatakan, sebagai pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang sudah membantu Pemkab  Mimika dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan  bagi masyarakat. Kesepakatan kerja sama yang di tandatangani  ini  merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mimika dan Pemerintah Pusat  melalui BPJS untuk menjamin seluruh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

“Sering kali saya mendengar keinginan dan harapan masyarakat agar mereka mendapatkan  perlindungan atas resiko  ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. Dan melalui perjanjian kerja sama inilah  keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Mimika  dapat terpenuhi,” kata Omaleng.

Omaleng berharap,   BPJS Kesehatan  dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang  Progaram BPJS  dan apa saja manfaatnya. “Agar terwujud pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat, maka perlu sosialisasi,” ujar Omaleng.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura Natalia Panggelo mengatakan, dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, bahwa seluruh Jaminan Kesehatan Daerah harus diintegrasikan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat tahun 2016.

“Hal ini sejalan dengan misi  bapak bupati yang akan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh penduduk di Mimika ini,” kata Natalia.

Natalia menjelaskan, UU 40 Tahun 2009 tentang sistem jaminan sosial disebutkan, bahwa seluruh warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelolah oleh BPJS Kesehatan.  Di dalam UU tersebut juga diamanatkan, bahwa untuk penduduk yang tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah baik melalui pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

“Apabila perjalan kedepan ada perubahan, maka perubahan itu akan dikoordinasikan dengan intasi  terkait. Dan terkait dengan sumber  data  penduduk yang digunakan saat ini adalah sumber data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Natalia.

Menurut Natalia, Premi yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp23.000 perjiwa setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016.

“Awalnya sebelum April 2016  Premi untuk penerima bantuan yang ditanggung  oleh pemerintah sebesar Rp19.225,  namun kemudian diubah lagi menjadi Rp23 ribu,” tutur Natalia.

Dikatakan Natalia, jaminan kesehatan  yang diberikan kepada masyarakat yang terdaftar ini sama dengan jaminan untuk peserta  Jaminan Kesehatan Masyarakat yang lain yang juga dikelolah BPJS Kesehatan.

“Sama halnya PNS, TNI dan Polri. Seluruh masyarakat yang didaftarkan, hak kelas perawatanya di kelas tiga kalau  mereka dirawat dirumah sakit. Kemudian ada beberapa pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS adalah biaya transportasi atau biaya-biaya yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan medis di faslititas pelayanan kesehatan,” jelas Natalia.

Untuk kartu BPJS Kesehatan, kata Natalia akan didistribusikan melalui pemerintahan kampung. Sedangkan untuk sosialisasinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.  “Kemudian untuk pendistribusian kartu  akan dilakukan bersama–sama dengan pemerintahan kampung maupun petugas yang ada,” tutur Natalia. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel