-->

Keluarga Korban Kecelakaan Tuntut Ganti Rugi

SAPA (TIMIKA) –  Keluarga besar Epinus Uamang dan Nigi Dugme Kum korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 4 maret lalu,  pada Rabu (20/4) kemarin  melakukan aksi pemalangan ruas  Jalan Cenderawasih.  Dalam aksinya ini massa menuntut ganti rugi atas kedua korban. Dimana, dalam musibah kecelakaan itu Epinus Uamang meninggal dunia. Sedangkan Nigi Dugme Kum  mengalami cacat fisik.

Sejak pagi sekitar pukul 05.30  WIT massa  berbondong-bondong memenuhi ruas jalan Cenderawasih tepatnya sekitar simpang lima. Pihak kepolisian berusaha membantu mengarahkan mereka ke Gedung DPRD untuk dapat menyampaikan maksud dan tujuan dari aksi ini. Dengan pengawalan aparat kepolisian, massa kemudian berjalan kaki dari simpang lima menuju Kantor DPRD Mimika.

Setibanya di Kantor DPRD massa tidak memasuki halaman kantor, namun kembali menutup ruas jalan di depan Kantor DPRD. Akibatnya, arus lalu lintas sepanjang Jalan Cenderawasih macet total. Padatnya kendaraan dari arah Timika menuju SP2 dialihkan ke Jalan C. Heatubun tembus di depan KPN. Sedangkan dari arah SP2 tidak ada pengalihan.

Dikantor DPRD massa ditemui Wakil Ketua II  DPRD Mimika Nataniel Murib,  Asisten Satu Setda Mimika Demianus Katiop (mantan-red), serta Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si.

Mewakili keluarga korban, Aniwuakum Uamang dalam orasinya menyampaikan bahwa dari pihak keluarga korban telah melakukan pengajuan tuntutan awal secara tertulis kepada pihak DPRD dan Bupati sekitar 1,5 bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait. Ia menambahkan bahwa, selama ini belum ada penyelesaian sehingga ia menuntut untuk hal itu diselesaikan sekarang juga.

Untuk itu,  Aniwuakum meminta kepedulian dari Bupati, DPRD,LEMASA, LEMASKO, serta LPMK atas musibah yang menimpa warga Suku Amungme. Selain itu mereka juga meminta agar pelaku segera diungkap dan hukum yang diberikan kepada pelaku harus sesuai dengan  tuntutan mereka.

Kepada Salam Papua, Aniwuakum mengatakan, sejak peristiwa ini terjadi, pihaknya telah menentukan tebusan yang harus dibayar oleh pihak pelaku, yaitu Rp3.750 Miliyar dari Rp6 Miliar tuntutan awal. Tuntutan ini menurutnya tidak boleh turun mengingat salah satu korban, Epenus Uamang telah meninggal dunia, sedangkan Nigi Dugme Kum harus menanggung cacat fisik.

“Saya sebagai perwakilan keluarga, sejak kejadian ini telah meminta agar pelaku penabrakan membayar sebesar Rp3.750 Milyar. Penawaran ini tidak boleh dirubah dan harus ditebus,”ungkapnya.

Menanggapi tuntutan keluarga korban, Wakil Ketua II DPRD Nataniel Murib, mengajak keluarga korban untuk bisa menahan diri, dan mengundang mereka untuk hadir dalam pertemuan bersama Ketua DPRD, Bupati  dan juga Kepolisian  yang akan diselenggarakan pada hari  ini, Kamis (21/4), di Gedung DPRD.

Dalam pertemuan nanti, Nataniel mengharapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE  bisa menghadirinya untuk menyampaikan, atau menjawab tuntutan keluarga korban. Karena sejak peristiwa ini terjadi, keluarga korban mengakui bahwa, Bupati Omaleng belum pernah mengunjungi keluarga korban atau mendatangi rumah duka. Mereka juga menanggap Bupati sama sekali tidak menaggapi tentang apa yang terjadi dalam masyarakat.

“Saya Wakil Ketua II DPRD dengan  ini mengundang secara khusus kepada bapak Bupati Eltinus Omaleng SE untuk hadir pada hari Kamis (hari ini-red)  di Gedung DPRD, untuk menjawab tuntutan keluarga korban. Karena Mereka juga menyesal kenapa sejak kejadian ini, bupati tidak mengunjungi keluarga korban atau datang ke rumah duka,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, besok (hari ini-red) akan dilakukan pertemuan di Kantor DPRD terkait tuntutan keluarga korban.

“Kita sudah bernegoisasi dengan yang bersangkutan agar besok (hari ini-red) akan dipertemukan antara perwakilan masyarakat dengan DPRD untuk kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati,” jelas Yustanto.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi  awal Maret (4/3) lalu pukul 9.30 WIT di Jalan Cendrawasih depan Bar Timika Indah. Pada saat itu kedua korban mengendarai sepeda motor dari arah SP 2 menuju ke Timika. Ketika itu, kendaraan yang mereka gunakan hendak melambung kendaraan lain yang ada di depannya hingga masuk ke lajur kanan. Pada saat yang sama, mobil truck Brimob dari arah Timika menuju SP2. Akibatnya tabrakan itu  tidak bisa dihindarkan. Korban terjatuh dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). (CR1/CR2)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel