-->

Ahok Berpotensi Dilengserkan

SAPA (JAKARTA) - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum. Saat ini pengembang Agung Podomoro Land mengerjakan proyek reklamasi berdasarkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014. Padahal, dalam hierarkhi peraturan, peraturan daerah yang harus muncul terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.

“Izin reklamasi ini seharusnya lahir setelah ada peraturan daerah, ini kebalikannya. Perumpamannya tidak mungkin ada anak tanpa adanya ayah dan ibu,” kata Kepala Bidang Strategis dan Kebijakan Publik FKHK, Kurniawan, Senin (4/4).

Menurut Kurniawan, peraturan daerah merupakan bagian dari hierarkhi perundangan, sementara peraturan gubernur merupakan peraturan biasa yang sifatnya kebijakan yang mengikat pemerintahan provinsi. Sehingga, peraturan daerah yang kedudukannya lebih tinggi harus ada terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga kini masih membahas peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dua rancangan peraturan daerah yang akan memayungi izin reklamasi adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Sehari sebelum aturan ini akan dibahas di DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi dicokok KPK bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Berlian, dan karyawan PT APL Trinanta Prihantoro pada Kamis (31/3). Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. Dugaan suap terkait pembahasan dua raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Kurniawan, mustahil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengetahui soal cacat hukum dari izin reklamasi yang diberikan kepada Agung Podomoro. “Persoalannya mengapa kemudian izin reklamasi tersebut ternyata tetap keluar. Ini yang menjadi pertanyaan di ruang publik,” kata dia.

Menurut Kurniawan, bila Ahok terbukti sengaja mengeluarkan izin yang memiliki cacat hukum, maka sesuai peraturan perundangan, Ahok dapat diusulkan dilengserkan.

Menurut Kurniawan, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan alasan gubernur dapat diberhentikan, yakni dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan (Pasal 78 ayat 1 huruf d). Selain itu larangan sebagai kepala daerah dalam membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat dan melanggar sumpah jabatan (Pasal 78 ayat 1).

Namun, Kurniawan mengatakan, proses pemakzulan tergantung konfigurasi politik di DPRD.  “Apabila terjadi kesepakatan politik di DPRD untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, maka akan berujung di Mahkamah Agung,” kata Kurniawan menjelaskan. (Cnn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel