Perusahan Tanpa Kejelasan Ijinnya akan Dicabut
pada tanggal
Tuesday, March 22, 2016
SAPA (TIMIKA) – Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bertha Beanal, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan survey terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika dan akan mencabut ijin operasional karena tidak memiliki kantor dan alamat yang jelas, namun mempunyai tenaga kerja di Mimika.
Kata Bertha, data yang dimiliki pihaknya telah akurat, baik perusahaan yang berskla besar, menengah, hingga kecil.
“Kami punya data lengkap ada 868 perusahaan yang menengah maupun yang rendah di Timika yang belum tercover. Kita inikan sementara lagi data, dan kendala yang kita alami itu rupanya mereka ini ada nama perusahaan dan tenaga kerja disini, tapi kita dari Perijinan tidak temukan, dan kebanyakan itu alamat ada tapi kantornya itu tidak ada,” ujar Bertha Beanal saat ditemui di Gedung DPRD Mimika Senin (21/3).
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika harus memiliki ijin dan memiliki kantor, sehingga pihaknya bisa mendata secara baik nama perusahaan, alamat serta jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, bergerak dibidang apa, sehingga semua jelas.
Lanjut Bertha, menanggapi kendala yang ada, dirinya sebagai Kepala Kantor Perijinan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kantor di Timika.
“Jadi saya sebagai kepala kantor perijinan tetap kita akan tindak tegas perusahaan seperti itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya kalau memang perusahaan itu tidak berada di tempat dan kalau sudah survey berarti kita tutup dia punya ijin,” tegasnya.
Tidak hanya perusahaan yang tidak memiliki kantor, saat ini pihak perijinan masih terkendala berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pasalnya ada beberapa SKPD terkait yang mengeluarkan ijin operasional kepada perusahaan-perusahaan yang mau dikatakan telah bekerjasama, sehingga pihak perijinan kesulitan dalam mendata serta mengeluarkan ijin.
“Sementara inikan SKPD-SKPD terkait itu kasih keluar ijin semau-maunya begitu. Artinya saya punya CV dan saya punya perusahaan tetap saya akan keluarkan ijin. Dan dibalik itu karena tidak ada fungsi control dan system satu atap seperti sekarang ini,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak perijinan dalam waktu akan menggunakan system online bagi setiap perusahaan yang hendak mengurus ijin serta memberikan pengaduan.
“Kita di Timika sudah buat system Online, karena seluruh Indonesia harus diseragamkan PTSP. Jadi tidak ada itu kasih keluar ijin seenkanya saja, tanpa kita survey perusahaan itu ada disini atau tidak, walaupun cabang juga tetap kantornya harus ada di Timika. Kalau ada yang kita ketemu berarti kita tidak akan aktifkan ijinnya,” tegasnya (Ricky Lodar).
Kata Bertha, data yang dimiliki pihaknya telah akurat, baik perusahaan yang berskla besar, menengah, hingga kecil.
“Kami punya data lengkap ada 868 perusahaan yang menengah maupun yang rendah di Timika yang belum tercover. Kita inikan sementara lagi data, dan kendala yang kita alami itu rupanya mereka ini ada nama perusahaan dan tenaga kerja disini, tapi kita dari Perijinan tidak temukan, dan kebanyakan itu alamat ada tapi kantornya itu tidak ada,” ujar Bertha Beanal saat ditemui di Gedung DPRD Mimika Senin (21/3).
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika harus memiliki ijin dan memiliki kantor, sehingga pihaknya bisa mendata secara baik nama perusahaan, alamat serta jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, bergerak dibidang apa, sehingga semua jelas.
Lanjut Bertha, menanggapi kendala yang ada, dirinya sebagai Kepala Kantor Perijinan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kantor di Timika.
“Jadi saya sebagai kepala kantor perijinan tetap kita akan tindak tegas perusahaan seperti itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya kalau memang perusahaan itu tidak berada di tempat dan kalau sudah survey berarti kita tutup dia punya ijin,” tegasnya.
Tidak hanya perusahaan yang tidak memiliki kantor, saat ini pihak perijinan masih terkendala berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pasalnya ada beberapa SKPD terkait yang mengeluarkan ijin operasional kepada perusahaan-perusahaan yang mau dikatakan telah bekerjasama, sehingga pihak perijinan kesulitan dalam mendata serta mengeluarkan ijin.
“Sementara inikan SKPD-SKPD terkait itu kasih keluar ijin semau-maunya begitu. Artinya saya punya CV dan saya punya perusahaan tetap saya akan keluarkan ijin. Dan dibalik itu karena tidak ada fungsi control dan system satu atap seperti sekarang ini,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak perijinan dalam waktu akan menggunakan system online bagi setiap perusahaan yang hendak mengurus ijin serta memberikan pengaduan.
“Kita di Timika sudah buat system Online, karena seluruh Indonesia harus diseragamkan PTSP. Jadi tidak ada itu kasih keluar ijin seenkanya saja, tanpa kita survey perusahaan itu ada disini atau tidak, walaupun cabang juga tetap kantornya harus ada di Timika. Kalau ada yang kita ketemu berarti kita tidak akan aktifkan ijinnya,” tegasnya (Ricky Lodar).