-->

Pengunduran Waktu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mamberamo Raya

SAPA (JAYAPURA) - KPU Papua terpaksa mengambil langkah mengundurkan waktu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mamberamo Raya (Mamra) dari tanggal 19 Maret diundur menjadi tanggal 23 Maret.

“Untuk Mamberamo Raya kita undur menjadi tanggal 23 Maret. Kita undurkan karena MPHD (Putusan sidang-red) yang ditandatangani terlambat. Kemudian pencairan anggaran sampai hari ini juga belum cair, sehingga tahapan juga belum bisa berjalan. Karena tidak disokong oleh anggaran,”ungkap Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada pers di ruang kerjanya, Selasa (8/3).

Diakuinya sebenarnya untuk persoalan dana oleh Pemerintah Kabupaten Mamra sudah disetujui jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU. Akan tetapi persetujuan itu, menurut Tarwinto  tidak diiringi dengan pencairan.

“Sulit juga KPU mau bergerak, jadi kami sudah pleno untuk penundaan. Tadinya pada saat paska putusan MK itu kita langsung pleno bahwa pilkada langsung PSU itu kita akan lakukan secepatnya. Tetapi karena terbentur anggaran yang belum diimbangi, sehingga kita tunda menjadi tanggal 23 Maret,”urainya.

Dijelaskannya lagi PSU yang sudah ditetapkan tanggal 23 Maret. Nantinya  paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara, harus dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung tujuh hari kerja dan bukan 7 hari kalender.

“Nantinya pada tanggal 5 April baru kita laporkan kepada MK. Nantinya setelah dua hari baru ada putusan dari MK. Kemungkinan ada hasil dari MK tanggal 8 April sudah ada putusan dari MK tentang siapa yang menjadi bupati dan wakil bupati Mamra terpilih,”harapnya.

Seperti diketahui dalam PSU di dua tempat sesuai keputusan MK yakni Distrik Rufaer dan Distrk Mamberamo Tengah Timur yang ditotal ada 10 TPS .
Dimana ada dua pasangan kandidat yang akan bertarung yakni pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw - Adrianus Manemi serta pasangan Dorinus Dasinapa – Yakobus Britai.

Sebelumnya juga Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Raya melalui Ketuanya Klemens Obet Sineri  menghimbau kepada massa pendukung Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai untuk menerima dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS yakni Distrik Rufaer terdapat 8 distrik dan Distrik Mamberamo Tengah Timur yang mana terdapat 2 TPS. (maria fabiola)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel