-->

Hindari Sanksi, Penetapan APBD Harus Dipercepat

SAPA (TIMIKA) -  Semestinya hari ini, Selasa (15/3) Para Kepala Daerah dan anggota DPRD di 59 kabupaten/ kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika siap-siap tidak menerima jatah gaji selama 6 bulan, karena belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016. Akan tetapi, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri masih memberikan keringanan batas waktu, sehingga sanksi tersebut belum diberikan.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 903/6865/SJ tanggal 24 November 2015, sudah mengimbau seluruh kabupaten/kota di Indonesia ihwal percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2016.

Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya, pasal 53 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 menyatakan, penetapan Ranperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambatnya tanggal 31 Desember di tahun anggaran sebelumnya. Disebut pula dari surat yang bersifat segera itu, ada sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014.

Akibat keterlambatan itu, sebanyak 59 Sekretaris Daerah (Sekda) se-kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Sekda Mimika, Ausilius You, S.Pd.,MM memenuhi panggilan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengenaan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan atas keterlambatan penyampaian APBD tahun 2016, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung Sasana Bhakti Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/3).

Rakor yang  dipimpin Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Indra Baskoro, M.Si, akhirnya memberikan keringanan waktu  kepada 59 kabupaten/kota untuk dapat segera mengesahkan APBD paling lambat bulan Maret. Bila tidak, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.

Keringanan waktu pengesahan APBD kepada 59 kabupaten/kota setelah Sekda Mimika, Ausilus You memberikan ketegasan, jika pihaknya siap mengesahkan  APBD 2016 dalam bulan Maret ini. Namun You mengusulkan  kepada  Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk dapat menerbitkan surat percepatan penetapan APBD.

“Karena saya nyatakan kalau saya bisa dalam bulan ini melaporkan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena itu saya mengusulkan untuk surat percepatan penetapan APBD,” kata You dari Jakarta kepada Salam Papua via selulernya, Senin (14/3) malam.

Menurut You, dari 59 kabupaten/kota, baru 21 kabupaten/kota yang menyiapkan hard copy pengesahan APBDnya,  22  kabupaten/kota baru menyiapkan soft copy pengesahan APBDnya, dan 16  kabupaten/kota yang belum menyiapkan sama sekali pengesahan APBD baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, termasuk Kabupaten Mimika.

Untuk itu, You berharap RAPBD Mimika dapat segera diserahkan kepada DPRD untuk di sidang paripurnakan, yang selanjutnya akan dievaluasi di provinsi. “Setelah itu dikembalikan ke Mimika untuk di tetapkan menjadi APBD,” tutur You.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunana Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Lalu Mikson, S.Sos.,M.Si memastikan jika pada hari Jumat (18/3) Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari 65 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

“Sesuai jadwal dari Tim Anggaran penyusunan RKA batas hari senin 14 Maret. Kegiatan penyusunan RKA sudah sejak Kamis 10 Maret lalu. Dan RKA ini disusun oleh 65 SKPD yang ada di Kabupaten Mimika termasuk dengan tingkat distrik,” kata  Mikson saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Senin (14/3).

Mikson berharap, hari ini Selasa (15/3) dan Rabu (16/3) sudah ada penyempurnaan penyusunan RKA, sehingga antara hari Kamis atau Jumat (17-18/3) sudah dapat diserahkan ke DPRD. “Kalau yang sudah di Bahas di tingkat Provinsi adalah KUA-PPAS, sementara yang dibahas minggu ini adalah rancangan Perdanya RAPBD. Ditargetkan bulan April sudah bisa berjalan semua kegiatan,” ujar Mikson.

Mikson mengakui, jika jumlah proyek fisik maupun non fisik yang disusun dalam RKA tidak bisa sebut. Tetapi menurutnya, ada sekitar lima ribuan program, baik itu fisik maupun non fisik.

Sementara, untuk tingkat distrik belum diberikan kewenangan untuk menangani proyek fisik maupun non fisik. “SKPD distrik ini baru diterapkan tahun ini, jadi belum lepas semua kewenangan ke distrik masih sementara diberikan pekerjaan sesuai dengan klatur pemerintahan. Sehingga pembangunan kami belum berani berikan ke distrik. Karena dalam satu dua tahun ini harus belajar untuk pertanggungjawaban dulu,” ungkap Mikson.

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika Elminus B. Mom mengharapkan pihak eksekutif harus segera menyerahkan RKA tiap-tiap SKPD pada Rabu (16/3) pagi (besok-red). Pasalnya, jika itu tidak dilakukan maka, Kabupaten Mimika terancam terkena sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan 25 persen dana Otomoni Khusus (Otsus) yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Agar jangan itu terjadi maka saya meminta kepada SKPD segera masukkan RKA hari Rabu pagi. Kalau diserahkan hari Rabu itu tidak ada pemotongan,” jelas Elminus Mom saat dihubungi Salam Papua via seluler, Senin (14/3) malam.

Menurut Elminus, keterlambatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD disebabkan oleh SKPD karena terlambat menyerahkan RKA. Sehingga terhadap hal ini juga maka 35 anggota dewan bahkan bupati dan wakil bupati terancam tidak diberikan hak keuangannya selama enam bulan. Hal itu tertuang dalam pasal 312 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 “Ini ada sebab akibat, akibat dari pembahasan terlambat, anggota DPRD sebanyak 35 orang dan bupati serta wakil bupati, juga akan kena sanksi enam bulan tidak akan mendapat gaji,” ungkapnya.

Jika Rabu pagi semua RKA masing-masing SKPD sudah diserahkan, maka malamnya akan dibahas atau di paripurnakan, selanjutnya keesokannya, hari Kamis (17/3), DPRD akan membawa itu ke Jayapura dan menghadap gubenur.

“Kalau diserahkan hari Jumat maka itu tetap akan dilakukan pemotongan. Berarti anggaran yang tadinya Rp2,6 triliun, dia akan turun ke Rp1 triliun, nah itu kita akan mengalami kesulitan. Kami tidak mau itu, makanya kami mau ini cepat dan hari Rabu pagi RKA dari SKPD harus sudah diajukan ke kami, dan sore kita paripurna, dan hari Kamis kami bawa ke Jayapura,” jelas Elminus. (Irsul/ Ervi Ruban/Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel