-->

Depkumham Bekukan Partai Lokal

SAPA (JAYAPURA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua, Adam Arisoi mengungkapkan bahwa Departemen Hukum dan HAM RI telah membekukan sementara terhadap Partai Politik Lokal di Papua, berdasarkan surat bernomor AAU-1, AA-01, 10-2015.

Pembekuan ini, dikarenakan tidak jelasnya aturan dalam pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua. 

“Dalam pasal 28 disebutkan, masyarakat Papua boleh mendirikan Partai Politik, namun menurut pemahaman Depkumham pasal 28 harus di Judicial Review dulu, sehingga sementara dibekukan,” jelas Adam kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Dalam prosesnya, terang Adam, Departemen Hukum dan HAM telah memberikan rekomendasi kepada oraganisasi kemasyarakatan untuk dapat mendirikan Partai Lokal. Bahkan, dalam perkembangannya Partai Lokal telah membentuk kepengurusan ditingkat DPC di kabupaten/kota.

“Secara kelembagaan KPU telah menyarankan kepada Partai Lokal untuk bersosialisasi dan para ketua serta pendukung Partai Lokal sudah melakukan klarifikasi serta pertemuan dengan KPU,” kata Adam.

Selama ini, Partai Lokal juga telah menyurati DPR Papua, yang kemudian mengundang KPU Papua, MRP dan pihak Departemen Hukum dan HAM untuk menggelar hearing. Dalam hearing itu, Departemen Hukum dan HAM menyarankan agar Pasal 28 UU Otsus di judicial review terlebih dahulu.

Adam pun memastikan Partai Lokal di Papua belum dapat mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang.  Sebab, Partai Lokal belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon, sebelum lolos melalui verifikasi factual yang memenuhi standar, sebagaiman diamantkan dalam Undang-Undang.

“Kalau di Papua sekitar 50 persen + 1 harus disekian kabupaten yang ada, sampai pada anak-anak ranting,” jelas Adam.

Selain itu, sambung Adam, Partai Lokal pun diharuskan terlebih dahulu mengikuti Pemilukada Legislative. Proses ini, menurutnya, yang belum dipahami baik oleh masyarakat. “Kan begitu, kalau sudah mengikuti Pileg, nanti mendapatkan kursi. Jadi diatas tahun 2020-an baru mempunyai hak mendorong calon,” tegas Adam. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel