Dana Bagi Hasil Tunggu Penetapan
pada tanggal
Thursday, March 17, 2016
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, SH, M.Si mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah dimasukan ke kas namun belum bisa di pergunakan.
Sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN, DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, namun hingga kini belum bisa dipergunakan karena harus menunggu penetapan anggaran APBD Mimika.
Menurutnya, dana tersebut telah ada namun belum bisa dipergunakan sehingga masih menunggu, dan dirinya belum mengetahui berapa dana yang diberikan oleh negara kepada Mimika.
“Dana bagi hasil itu kita tidak bisa laksanakan karena APBD belum ditetapkan, kalau APBD ditetapkan itu penerimaan jenis itu per pasal jadi sekarang ini dana yang sudah masuk dikas ini kita belum bisa prediksi,” ujar Paulus Yanengga saat ditemui diruang kerjanya Senin (14/3).
Lanjut Paulus, untuk saat ini pihaknya akan menerima dana bagi hasil dari pusat tahun 2014 yang akan diterima oleh Mimika, namun belum pasti kucuran dana tersebut, namun Paulus mengatakan bahwa jenis pendapatan serta pasal akan ditentukan pada saat penetapan anggaran.
“Dana bagi hasil tahun 2014 itu akan masuk tahun ini tapi belum pasti, tapi setelah ditetapkan jenis pasal itu ditentukan dan sistemnya konek (tersambung) baru muncul,” jelasnya.
Paulus juga menjelaskan bahwa penerimaan Mimika dari tanggal 2 Januari hingga hari ini telah ada namun belum diketahui berapa jumlah dana yang merupakan pendapatan Mimika selama 3 bulan terakhir, yang nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan APBD yang hingga kini belum ditetapkan.
“Jadi penerimaan daerah dari tanggal dua sampai hari ini sekian itu akan keluar karena APBD belum ditetapkan, kalau sudah diketok baru kita tahu,” ujarnya (Ricky Lodar).
Sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN, DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, namun hingga kini belum bisa dipergunakan karena harus menunggu penetapan anggaran APBD Mimika.
Menurutnya, dana tersebut telah ada namun belum bisa dipergunakan sehingga masih menunggu, dan dirinya belum mengetahui berapa dana yang diberikan oleh negara kepada Mimika.
Baca Juga
“Dana bagi hasil itu kita tidak bisa laksanakan karena APBD belum ditetapkan, kalau APBD ditetapkan itu penerimaan jenis itu per pasal jadi sekarang ini dana yang sudah masuk dikas ini kita belum bisa prediksi,” ujar Paulus Yanengga saat ditemui diruang kerjanya Senin (14/3).
Lanjut Paulus, untuk saat ini pihaknya akan menerima dana bagi hasil dari pusat tahun 2014 yang akan diterima oleh Mimika, namun belum pasti kucuran dana tersebut, namun Paulus mengatakan bahwa jenis pendapatan serta pasal akan ditentukan pada saat penetapan anggaran.
“Dana bagi hasil tahun 2014 itu akan masuk tahun ini tapi belum pasti, tapi setelah ditetapkan jenis pasal itu ditentukan dan sistemnya konek (tersambung) baru muncul,” jelasnya.
Paulus juga menjelaskan bahwa penerimaan Mimika dari tanggal 2 Januari hingga hari ini telah ada namun belum diketahui berapa jumlah dana yang merupakan pendapatan Mimika selama 3 bulan terakhir, yang nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan APBD yang hingga kini belum ditetapkan.
“Jadi penerimaan daerah dari tanggal dua sampai hari ini sekian itu akan keluar karena APBD belum ditetapkan, kalau sudah diketok baru kita tahu,” ujarnya (Ricky Lodar).