-->

Dampak Molornya Penetapan APBD

ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah atau yang umum kita kenal singkatan APBD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk dapat membangun infrastruktur dan pembangunan sumberdaya manusia lainnya yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun anggaran yang digunakan adalah bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh warga negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan selain itu juga dari sumber-sumber yang sah lainnya. Oleh karena itu tentunya dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagiannya adalah untuk pembiayaan dalam bentuk gaji kepada aparatur yang melayani masyarakat.

Dalam pengelolaan tersebut dikaji, ditelaah sesuai kebutuhan berdasarkan skala perioritas yang dapat meningkatkan berdampak pada hajat hidup orang banyak bukan sebaliknya digunakan sewewenang untuk dapat memperkaya diri dan kelompok tertentu.

Adapun pelaksanaan APBD tersebut dilakukan secara rutin setiap tahunnya, dimana pada akhir tahunnya berdasarkan evaluasi dan kajian oleh pejabat tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan di bawah komando Kepala Daerah, dilakukan penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan dan skala perioritas untuk kemudian setelah mendapat persetujuan DPRD selaku wakil rakyat dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam ayat (1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam ayat (2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan pada ketentuan Pasal 312, dalam ayat (1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Pada ayat (2) DPRD dan Kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh Kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bila mengacu pada ketentuan Pasal 312 ayat (1), Pemerintah Daerah seharusnya sudah menetapkan APBD tahun 2016 paling lambat tanggal 30 November 2015, namun pada kenyataannya Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD Mimika hingga kini belum menetapkan APBD.  Hal ini sangat membahayakan dan berdampak negatif baik kepada masyarakat itu sendiri akibat tidak tercapainya realisasi penyerapan anggaran. (Redaksi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel