Bupati/Walikota Akan Tandatangani Pelarangan Peredaran Miras
pada tanggal
Saturday, March 12, 2016
SAPA (JAYAPURA) – Dalam rangka mengatasi peredaran minuman keras (miras) di Papua, bupati, walikota, DPRD kabupaten/kota, TNI dan Polri akan melakukan penandatanganan pelarangan peredaran Miras di Papua di kantor Gubernur, tanggal 29 Maret 2016 mendatang.
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH mengaku, keberadaan minuman keras (Miras) di tengah-tengah masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya berbagai konflik maupun tindak kriminalitas di masyarakat menjadi perharian serius pemerintah Provinsi Papua.
“Hal ini untuk menekan tingginya angka kematian akibat konsumsi Miras di Papua. Semua pejabat akan menandatangani ini. Jadi yang biasa minum-minum, tinggal berapa hari lagi ko minum-minum,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH.
Lanjut Enembe, pelarangan penjualan miras di semua wilayah di Papua sebagai konsekuensi dari disahkannya Peraturan Daerah No. 15 tahun 2014 tentang pelarangan, produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Sejak ditetapkannya Perda Miras ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Tentunya hal ini harus diterapkan oleh kabupaten/kota, sebab sejumlah kasus kekerasan dan kecelakaan di Papua dipicu masalah miras.
Sebagai implementasinya di kabupaten/kota, Perda Miras akan menjadi salah satu materi yang akan dibahas pada Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 29 Maret 2016 mendatang.
Gubernur juga menegaskan, bagi siapa melanggar regulasi miras ini dan masih menjual maupun mengedarkan minuman keras di Papua. Baik itu institusi maupun pribadi, maka mereka di sebut orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papua.
“Jadi, kami meminta Satpol PP dan pihak TNI/Polri terus lakukan pengawasan mulai dari pintu-pintu masuk peredaran dan penjualan miras di Papua seperti bandar udara dan pelabuhan laut,” kata Lukas.
Lebih lanjut, kata Enembe pihaknya akan membentuk satu lembaga khusus untuk mengawal Perdasus dan Perdasi yang sudah diterapkan Pemerintah.
Sebab berbagai macam kasus kriminal di Papua ini karena minuman keras,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua telah disahkan lembaga pembuat peraturan daerah tahun 2014 lalu, namun Perda tersebut tidak bisa belum bisa diterapkan Pemerintah.(maria fabiola)
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH mengaku, keberadaan minuman keras (Miras) di tengah-tengah masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya berbagai konflik maupun tindak kriminalitas di masyarakat menjadi perharian serius pemerintah Provinsi Papua.
“Hal ini untuk menekan tingginya angka kematian akibat konsumsi Miras di Papua. Semua pejabat akan menandatangani ini. Jadi yang biasa minum-minum, tinggal berapa hari lagi ko minum-minum,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH.
Lanjut Enembe, pelarangan penjualan miras di semua wilayah di Papua sebagai konsekuensi dari disahkannya Peraturan Daerah No. 15 tahun 2014 tentang pelarangan, produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Sejak ditetapkannya Perda Miras ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Tentunya hal ini harus diterapkan oleh kabupaten/kota, sebab sejumlah kasus kekerasan dan kecelakaan di Papua dipicu masalah miras.
Sebagai implementasinya di kabupaten/kota, Perda Miras akan menjadi salah satu materi yang akan dibahas pada Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 29 Maret 2016 mendatang.
Gubernur juga menegaskan, bagi siapa melanggar regulasi miras ini dan masih menjual maupun mengedarkan minuman keras di Papua. Baik itu institusi maupun pribadi, maka mereka di sebut orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papua.
“Jadi, kami meminta Satpol PP dan pihak TNI/Polri terus lakukan pengawasan mulai dari pintu-pintu masuk peredaran dan penjualan miras di Papua seperti bandar udara dan pelabuhan laut,” kata Lukas.
Lebih lanjut, kata Enembe pihaknya akan membentuk satu lembaga khusus untuk mengawal Perdasus dan Perdasi yang sudah diterapkan Pemerintah.
Sebab berbagai macam kasus kriminal di Papua ini karena minuman keras,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua telah disahkan lembaga pembuat peraturan daerah tahun 2014 lalu, namun Perda tersebut tidak bisa belum bisa diterapkan Pemerintah.(maria fabiola)