-->

BPJSK dan Kejaksaan Negeri Timika Tandatangan MoU

SAPA (TIMIKA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) dan Kejaksaan Negeri Timika menandatangani  Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memaksimalkan kepatuhan peserta BPJSK. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Resto 66 Jalan Cenderawasih, Senin (14/3).

Kepala BPJSK Mimika, Ahmad Fauzie Usman saat diwawancarai mengatakan, MoU antara BPJSK bersama Kejaksaan Negeri Timika, dalam rangka memaksimalkan kepatuhan peserta BPJSK. Kepatuhan yang dikerjasamakan untuk perusahan-perusahan yang menunggak iuran perusahan yang sudah wajib, tetapi belum mendaftar. Secara organisasi dan hukumnya, BPJSK bersama Kejaksaan melakukan proses hukum.

“Jadi MoU supaya ada kejelasan. Fungsi kami sebagai badan perlindungan memastikan, seluruh pekerja itu harus terdaftar, sehingga terlindungi iuran-iuran harus dibayarkan, tapi kalau tidak berjalan maka tidak ada kepatuhan dari peserta. Fungsi yang tidak patut itulah akan dikoordinasikan dengan pihak Kejakasaan Negeri,”ujar Ahmad.

Menurtunya, Kejaksaan Negeri melakukan proses secara  hukum sesuai dengan kewenangan. “Sebenarnya, banyak yang sudah terjadi, karena perusahan yang sudah dapat itu dibina dulu secara internal oleh BPJSK, kami berikan melalui surat maupun kunjungan langsung. Tetapi kalau maksimal tidak masuk juga untuk bayar iuran akan diberikan kewenangan ke Kejaksaan, untuk melakukan proses sesuai Kejaksaan,” tutur Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna  menjelaskan, salah satu tugas kejaksaan adalah bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga instansi pemerintah, BUMN, BUMD bisa diberi bantuan untuk penanganan bidang perdata maupun tata usaha.

 “Kita mendukung semua pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJSK. Pada intinya, bagaimana caranya untuk meningkatkan kepatuhan dari para peserta BPJSK itu. Baik itu tenaga kerja maupun pemberi kerjanya, caranya bermacam-macam dilakukan, secara prefentif dan bisa lakukan yang defresi,” kata Alex.

Menurutnya, bantuan bisa diberikan pertimbangan hukum dan juga tindakan hukum lainnya.

“Saya berharap, bagaimana mengaset dan mengatasi permasalahan-permasahan yang ada ini, cari solusi yang baik, sehingga tidak timbul masalah lagi. Mudah-mudahan semua permasalahan, tentang BPJSK bisa diselesaikan,”ungkap Alex. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel