Berlomba Menggaet Dana Alokasi Khusus
pada tanggal
Thursday, March 31, 2016

Pembangunan daerah tak bisa hanya mengandalkan APBD saja. Pemerintah Daerah (Pemda) mesti kreatif menggali sumber dana yang lain yang bisa menggerakkan roda pembangunan. Sumbernya ada dari pemerintah pusat dan investor swasta. Salah satunya yang bisa diperjuangkan adalah bantauan melalui skema DAK.
Kedekatan dan lobi saja tak cukup untuk mendatangkan DAK ke daerah. Perlu strategi khusus yang cerdas dengan memerhatikan poin penting yang disampaikan pusat. Proposal yang diajukan mesti berkualitas dan tak boleh menyimpang dari program prioritas nasional. Jadi daerah tak bisa asalan dalam membuat usulan dan harus tahu apa yang menjadi program nasional.
Banyak usulan daerah terpaksa ditolak karena ternyata dibuat dari sudut pandang sepihak saja. Sinkronisasinya dengan program prioritas nasional diabaikan. Kepala Daerah yang mau menggaet lebih banyak lagi anggaran melalui DAK harus belajar membuat proposal yang baik sesuai keinginan pusat. Untuk itu, Bappeda sebagai pengusul perlu membuka diri untuk belajar dan mengajak pihak lain untuk terlibat dalam pembuatan proposal, seperti konsultan, akademisi dan praktisi.
Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK infrastruktur publik dengan alokasi maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota. Pemerintah kota/kabupaten akan mendapatkan besaran alokasi tergantung pada proprosal yang diajukan. Total DAK Infrastruktur Publik dalam APBN 2016 adalah Rp27,53 triliun. Pagu itu di luar DAK reguler Rp55,09 triliun dan DAK Afirmasi sebesar Rp2,82 trriliun. Total DAK Fisik yang dianggarkan adalah Rp85,45 triliun. Sungguh jumlah yang sangat spektauler jika dimanfaatkan dengan baik.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016, salah satu program unggulan pemerintah adalah kedaulatan pangan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Pertanian (Kementan), fokus akan membangun infrastruktur primer, yakni delapan waduk baru dan rehabilitasi tiga waduk sepanjang 2016. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan membangun infrastruktur sekunder dan tersier yang mendukung fungsi waduk tersebut. Jika proyek yang diajukan kabupaten/kota mendukung program nasional, alokasi DAK bisa lebih besar.
Untuk program unggulan kedaulatan pangan, infrastruktur sekunder dan tersiernya adalah pembangunan jaringan irigasi seluas 9,89 juta hektare dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 5,71 juta hektare. Adapun sarana dan prasarana lainnya adalah pembangunan irigasi tambak seluas 304,7 ribu hektare. Jadi, integrasi pembangunan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Program dan proyek yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah dalam musyawarah rencana pembangunan nasional juga perlu dilanjutkan secara konsisten.
Namun, pemerintah daerah yang laporan akuntabilitas kinerjanya buruk jangan berharap mendapatkan DAK. Pasalnya, mulai tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyerahkan rapor akuntabilitas kinerja masing-masing pemda kepada instansi pusat penyalur DAK. Presiden Jokowi sudah menyiapkan dana DAK Rp 100 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota dengan syarat harus memiliki sistem akuntabilitas kinerja yang baik. Tata kelola pemerintahan juga harus baik, transparan dan akuntabel.
Keran sudah dibuka untuk bersaing meraih DAK yang anggarannya sudah melimpah. Besarannya sangat tergantung kemampuan daerah meyakinkan pusat dengan membuat proposal yang tepat. Pendekatan dan lobi memang penting, tetapi jauh lebih penting bagaimana mengajukan usulan yang sinkron dengan program prioritas nasional. Diharapkan daerah jangan melewatkan kesempatan emas ini.(Redaksi)