Bappeda Gelar Forum SKPD
pada tanggal
Thursday, March 31, 2016
![]() |
Suasana forum SKPD Mimika / SAPA ERVI |
SAPA (TIMIKA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, mengelar forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Graha Eme Neme Yauware, Selasa (29/3). Forum SKPD yang direncakan berlangsung dua hari hingga hari ini Rabu (30/3) dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Ausilius You,S.Pd.M.Pd, dengan dihadiri Ketua Komisi A dan B DPRD Mimika.
Dalam sambutan You mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana pemerintah diberi kewenangan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
“Kesepatakan kerja usaha meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya asing daerah. Kewenangan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan usaha pemerimerintah yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,”kata You.
Sementara, secara fisik pada tingkat operasional dibidang perencanaan pembangunan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, sebagai landasan, arah dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan pembangunan daerah, serta aturan pelaksanaannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentag tahapan, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi.
“Ada beberapa hal menjadi tantangan bagi kita, yaitu bagaimana merumuskan perencanaan pembangunan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,”ujar You.
Lanjut You, proses perencanaan pembangunan daerah ada empat pendekatan yakni, pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawa Top-dawn planning dan bawa-atas Bottom-up Planning.
“Penyelenggaraan forum SKPD tersebut, merupakan wujud nyata, dari proses perencanaan partisipatif, karena dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Dalam rangka mendapat aspirasi begitupun hasil kesepakatan yang diambil, merupakan keputusan bersama dalam proses penyusunan rencana pembangunan,”ungkap You.
Jelas You, forum ini juga mengunakan pedekatan Bottom-up Planning, karena dilaksanakan mulai dari tingkat hirarki paling bawa, dalam jenjang pemerintahan kampung atau kelurahan, distrik kabupaten dan seterusnya. Selain itu, forum dilaksanakan dengan pedekatan tenokratik, karena melibatkan SKPD dalam menyusun perencanaan, mengunakan teori dan ,metodologi data, informasi, aspirasi secara logis, tepat dan cepat. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tepat atau menjawab maslah dengan benar.
“Intinya, kita menyempurnakan rancanagan awal rencana kerja SKPD Renja-KPD untuk dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tingkat kabupaten pada 1 April 2016 mendatang. Melakukan koordinasi, singkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaa, baik dokumen Renja-SKPD sebagai bentuk perencanaan teknoratik dan hasil musrenbang kampung, lurah dan distrik. Sebagai bentuk dokumen perencanaan partisipatif dari seluruh masyarakat Mimika,”kata You.
Sebab itu lanjut You, pendekatan teknokratis dan pendekatan partisipasi tidak saling bertentangan. Pedekatan teknokratis berupaya melakukan translasi atas pendekatan partisipasi pemimpin daerah. Prosesn transaski melalui analisis yang lama, sedana dengan lamanya waktu yang dibutuhkan oleh proses partisipatif.
“Tetapi ada prinsip dasar bahwa, siapapun yang sabar mengikuti proses, maka membuatnya menjadi lebih bijak. Sehingga pendekatan teknokrasi dimasukan dalam proses partisipasi, maka menghasilkan perencanaan yang lebih bermakna dan berkualitas,”ungkap You.
You berharap, kepala SKPD dapat mengikuti kegiatan forum dengan seksama, sehingga selesai langsung dpat merespon seluruh aspirasi masyarakat, sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam rangka mewujudkan visi, Terwujudnya rasa aman, damai dan sejatera berbasis potensi sumber daya strategis, dengan dokumen Renja-SKPD tahun 2017 harus berpedoman pada rencana strategis SKPD. (Ervi Ruban)
Dalam sambutan You mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dimana pemerintah diberi kewenangan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
“Kesepatakan kerja usaha meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya asing daerah. Kewenangan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan usaha pemerimerintah yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,”kata You.
Sementara, secara fisik pada tingkat operasional dibidang perencanaan pembangunan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, sebagai landasan, arah dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan pembangunan daerah, serta aturan pelaksanaannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentag tahapan, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi.
“Ada beberapa hal menjadi tantangan bagi kita, yaitu bagaimana merumuskan perencanaan pembangunan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,”ujar You.
Lanjut You, proses perencanaan pembangunan daerah ada empat pendekatan yakni, pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawa Top-dawn planning dan bawa-atas Bottom-up Planning.
“Penyelenggaraan forum SKPD tersebut, merupakan wujud nyata, dari proses perencanaan partisipatif, karena dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Dalam rangka mendapat aspirasi begitupun hasil kesepakatan yang diambil, merupakan keputusan bersama dalam proses penyusunan rencana pembangunan,”ungkap You.
Jelas You, forum ini juga mengunakan pedekatan Bottom-up Planning, karena dilaksanakan mulai dari tingkat hirarki paling bawa, dalam jenjang pemerintahan kampung atau kelurahan, distrik kabupaten dan seterusnya. Selain itu, forum dilaksanakan dengan pedekatan tenokratik, karena melibatkan SKPD dalam menyusun perencanaan, mengunakan teori dan ,metodologi data, informasi, aspirasi secara logis, tepat dan cepat. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang tepat atau menjawab maslah dengan benar.
“Intinya, kita menyempurnakan rancanagan awal rencana kerja SKPD Renja-KPD untuk dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tingkat kabupaten pada 1 April 2016 mendatang. Melakukan koordinasi, singkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaa, baik dokumen Renja-SKPD sebagai bentuk perencanaan teknoratik dan hasil musrenbang kampung, lurah dan distrik. Sebagai bentuk dokumen perencanaan partisipatif dari seluruh masyarakat Mimika,”kata You.
Sebab itu lanjut You, pendekatan teknokratis dan pendekatan partisipasi tidak saling bertentangan. Pedekatan teknokratis berupaya melakukan translasi atas pendekatan partisipasi pemimpin daerah. Prosesn transaski melalui analisis yang lama, sedana dengan lamanya waktu yang dibutuhkan oleh proses partisipatif.
“Tetapi ada prinsip dasar bahwa, siapapun yang sabar mengikuti proses, maka membuatnya menjadi lebih bijak. Sehingga pendekatan teknokrasi dimasukan dalam proses partisipasi, maka menghasilkan perencanaan yang lebih bermakna dan berkualitas,”ungkap You.
You berharap, kepala SKPD dapat mengikuti kegiatan forum dengan seksama, sehingga selesai langsung dpat merespon seluruh aspirasi masyarakat, sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam rangka mewujudkan visi, Terwujudnya rasa aman, damai dan sejatera berbasis potensi sumber daya strategis, dengan dokumen Renja-SKPD tahun 2017 harus berpedoman pada rencana strategis SKPD. (Ervi Ruban)