Anggota DPRP Jalur Otsus Diuji Kompetensinya
pada tanggal
Monday, March 14, 2016

“Seleksi keterwakilan anggota DPRP melalui pengangkatan dari wilayah adat tentu dilakukan dengan sistem fit and proper test,” terang Ketua Pansel Provinsi Papua, Apolo Safanpo, Sabtu kemarin di Merauke.
Ia menerangkan, uji kompetensi kepatutan dan kelayakan melalui fit and proper test merupakan proses untuk memastikan calon pemimpin yang kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Dengan demikian akan diketahui figur-figur yang akan tampil mewakili adat dengan baik. Dan bisa membawa aspirasi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menyebut adat 5 daerah pengangkatan yang terbagi dalam 5 wilayah adat, yakni wilayah adat Anim Ha, Lapago, Saireri, Tabi dan Mapago. Di setiap wilayah adat ini telah dilakukan sosialisasi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Kami sudah sosialisasi terkait pengangkatan ini, yakni UU Otsus Papua dan Perdasus Papua, tentang anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus 14 kursi DPRP, Emus W. Gwijangge mengatakan UU 21 tahun 2001 mengamanatkan anggota DPRP melalui partai politik dan pengangkatan.
Ada lima daerah pengangkatan (dapeng) yang terbagi atas 5 wilayah adat, yakni Mepago, Lapago, Saireri, Tabi dan Anim Ha.
Secara rinci, 14 kursi DPRP jatah Otsus telah dialokasi dalam Perdasus nomor 6 tahun 2014. Wilayah Lapago dijatah 4 kursi, Mepago 3 kursi, Saireri 3 kursi, Anim Ha 2 kursi, dan Tabi 2 kursi. (emanuel)