Warga Binaan Tuntut Tiga Sipir Jalani Hukuman Sesuai Vonis
pada tanggal
Tuesday, February 16, 2016

Amin Agus Salim, Sinurmanto dan Yunus Deikme yang merupakan petugas Lapas klas II B Timika, pada Kamis (11/2) lalu telah divonis oleh pengadilan Kota Timika dengan hukuman satu tahun tiga bulan. Namun setelah divonis, ketiganya bukan dieksekusi sebagaimana narapidana lainnya dalam menjalani hukumannya di dalam Lapas. Bahkan selama masa persidangan, ketiganya juga tidak ditahan seperti yang dilakukan terhadap tahanan Kejaksaan lainnya.
“Setelah divonis, seharusnya kan di eksekusi, tapi ternyata tidak dilakukan eksekusi tersebut, malah mereka masih di kantor dan perintah-perintah warga binaan lagi,” ungkap salah satu warga binaan Lapas yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Senin (15/2) via telepon.
Hal ini yang membuat warga binaan Lapas Timika menggelar aksi demo damai di dalam Lapas, meminta agar Kepala Lapas Timika segera mengeksekusi ketiganya, dan eksekusi tersebut dapat dilakukan di luar dari Kota Timika.
“Kalapas sudah memberikan jawaban bahwa sudah menelepon ke Kakanwil Kemenkumham di Jayapura dan supaya segera mungkin dialihkan ke daerahnya masing-masing, ada yang ke Merauke, ke Biak dan Jayapura. Mereka-mereka yang sudah divonis itu agar segera dieksekusi dengan catatan dieksekusi bukan di Timika, harus di luar Timika,” tuntut warga binaan.
Sementara itu Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso membenarkan bahwa aksi demo damai yang dilakukan warga binaan Lapas Timika, adalah menuntut tiga orang anggota sipir yang pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga binaan harus diproses hukum sesuai dengan vonis yang diberikan.
“Mereka menuntut bahwa tiga orang anggota sipir yang dulu pernah melakukan tindak pidana penganiayaan warga Lapas sampai ada yang meninggal, itu harus ada proses hukumnya.Tadi ketika kita mendapat informasi ke Lapas, kita langsung mendorong anggota Sabhara, Dalmas dan anggota Brimob ke sana,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada para warga binaan untuk kembali ke ruang tahanannya masing-masing, sementara untuk proses hukum ketiga sipir tersebut, akan dikoordinasikan lagi lebih lanjut.
“Kita sudah sampaikan kepada para napi dan suruh kembali, nanti untuk proses hukumnya akan kita koordinasikan dengan jaksa dan hakim,” jelas Kapolres. (Saldi Hermanto)